Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT PT. FKS TRUKINDO UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 110/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muriyadi, S.H.,M.Hum.PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT
Tergugat
NoNama
1PT. FKS TRUKINDO UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.427.650,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan   Tergugat telah melakukan Wan Prestasi / Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar Ongkos Angkut  barang “KEDELAI” kepada Penggugat sebesar Rp. 120.427.650,-- (seratus dua puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;  selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan.
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak