| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | KOMISARIS UTAMA PT. JASA SORA SUKSESINDO (JSS ) | 1.AGUNG SETIAWAN 2.R. HARIYANTO 3.DIAN SATRIA PUTRA 4.ACHMAD SODIQ |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memutuskan Penggugat, menciptakan Merek JSS berasal dari Filosofi Adat budaya Nenek Moyang leluhur JACK FRANKY SIMATUPANG SHIO LEAM ( JSS ), Marga SHIO LEAM, untuk digunakan mendirikan PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), dengan arti kata “ Suara Alam memanggil Kita Bekerja Untuk Umat Beragama Bangsa Dan Negara “.
3. Memutuskan Penggugat, menciptakan, Logo Merek yang menyerupai Cangkir, dari Filosofi Adat Nenek Moyang leluhur JACK SIMATUPANG SHIO LEAM, terdiri dari 3 ( tiga ) huruf yaitu : (J ) singkatan dari JACK, huruf ( S ) singkatan dari SIMATUPANG, huruf ( S ) singkatan dari SHIO LEAM, yang merupakan Marga SHIO LEAM dari Penggugat, JACK FRANKY SIMATUPANG.
4. Menetapkan Penggugat, menciptakan Merek JSS ( Jasa Sora Suksesindo ) - JACK SIMATUPANG SHIO LEAM ( JSS ), lebih dulu yaitu tanggal 08 Januari 2019, dan Tergugat II mendapat Serfikat Merek JSS + Logo, dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasi Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Jakarta, belakangan yaitu tanggal 22 Nopember 2019 Maka menyatakan Serfikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang merek sendiri Tergugat II, batal demi hukum.
5. Menetapkan bahwa Tergugat II menjiplak Merek JSS + Logo, Melanggar Hukum, Maka menyatakan Serfikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang merek sendiri Tergugat II, batal demi hukum.
6. Menetapkan Tergugat II Direktur PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS), secara sendiri mempunyai Sertifikat Merek JSS + Logo, dan juga mempunyai Sertifikat Merek MOSHA JSS MORINGA + LOGO JSS, adalah melanggar Hukum.Maka menyatakan Sertifikat Merek JSS + Logo, batal demi hukum.
7. Menetapkan Tergugat II, dalam mengajukan Merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasi Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Jakarta, Terbit Sertifikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang hak sendiri Tergugat II, yang seharusnya Sertifikat Merek JSS + Logo, menjadi atas nama pemilik Penggugat untuk PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), adalah melanggar Hukum Maka menyatakan Serfikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang merek sendiri Tergugat II, batal demi hukum.
8. Memutuskan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ) dari Notaris Kota Kediri Eko Sunu Jatmiko, SH Nomor : 07, Susunan Pengurus PT. Jasa Sora Suksesindo dapat diadakan Perubahan / Penggantian Pengurus, tanpa ada Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
9. Memutuskan, Penggugat adalah satu satunya Pencipta Merek JSS + Logo dari Filosofi Nenek Moyang budaya Adat leluhur JACK FRANKY SIMATUPANG SHIO LEAM ( JSS ), Merek JSS + Logo, bukan milik sendiri Tergugat II, maka menyatakan Sertifikat Merek JSS + Logo, batal demi hukum.
10. Menetapkan Tergugat I, dalam membuat Perjanian Kerjasama dengan PT. Moringa Organik Indonesia, berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1 ) huruf ( b ), Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), Notaris Kediri Eko Sunu Jatmiko, SH No. 07 tanggal 08 Januari 2019, karena tidak melibatkan Penggugat adalah Melanggar Hukum.
11. Menetapkan bahwa , Direksi PT. Jasa Sora Suksesindo, yang melanggar hukum adalah sebagai berikut :
12. Menetapkan Turut Tergugat II, dalam menerbitkan Sertifikat Merek JSS + Logo, tanggal penerimaan : 22 Nopember 2019, nama pemegang Merek R. HARIYANTO ( Tergugat II ), Nomor Pendaftaran : IDM000853955, nama Merek JSS + LOGO, Translasi Tidak ada TERJEMAHAN, adalah Melanggar hukum. Maka menyatakan Sertifikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang Merek sendiri R. HARIYANTO ( Tergugat II ), batal demi hukum.
13. Menetapkan Penggugat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), dalam mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 095/PT. JSS / PHK / X / 2022, tanggal 27 Oktober 2022, Kepada Tergugat I, untuk diberhentikan sementara dalam Jabatannya adalah sah menurut Hukum.
14. Menetapkan Penggugat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), dalam mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 093/PT. JSS / PHK / X / 2022 tanggal 27 Oktober 2022, kepada Tergugat II, untuk diberhentikan sementara dalam Jabatannya, adalah sah menurut Hukum.
15. Menetapkan Penggugat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), dalam mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 094/PT. JSS / PHK / X / 2022, tanggal 27 Oktober 2022, kepada Tergugat III, untuk diberhentikan sementara dalam Jabatannya adalah sah menurut Hukum.
16. Menetapkan Penggugat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Sora Suksesindo ( JSS ), mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 092/PT. JSS / PHK / X / 2022, tanggal 27 Oktober 2022, Turut Tergugat I, untuk diberhentikan sementara dalam Jabatannya diberhentikan sementara dalam Jabatannya, adalah sah menurut hukum.
17. Menetapkan memerintahkan Sertifikat Merek JSS + Logo, atas nama pemegang hak, milik sendiri Tergugat II yang diperoleh dengan cara melanggar Hukum, untuk diserahkan kepada Kantor Pengadilan Niaga Surabaya, untuk menyatakan batal demi hukum.
18. Menetapkan Tergugat I, karena Penggugat tidak diberi Salinan / Copy, Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Sora Suksesindo, Nomor : 01-JSS/Kerma / I/ 2019, dengan PT. Moringa Organik Indonesia, Nomor : 01/MOI-KHS/1.2019 tanggal 13 Januari 2019, tentang Produksi dan Pembelian, Produk Minuman Serbu Berbahan Royal Moringa Merk JSS, adalah melanggar Hukum.
19. Memutuskan Sertifikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang hak milik sendiri Tergugat II untuk dibalik nama menjadi atas nama pemegang hak Penggugat.
20. Memutuskan Sertifikat Merek JSS + Logo atas nama pemegang hak milik sendiri Tergugat II, untuk DIBATALKAN secara keseluruhan.
21. Memutuskan, Putusan Gugatan Pembatalan Hak Cipta Merek Pada Sertifikat Merek JSS + Logo, yang telah mempunyai hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan Permohonan Hak Cipta Merek JSS + Logo, ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasi Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Jakarta, untuk diatas namakan pemegang hak Merek sendiri Penggugat.
22. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini, dan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu UITVOORBAAR BIJ VOORAAD (serta merta) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya Hukum lainnya.
23. Menetapkan Pengadilan Niaga Surabaya berwenang bertindak memeriksa dan memutus, serta Mengadili Perkara ini.
24. Membebankan Biaya Perkara yang diajukan ini, menurut hukum yang berlaku. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
