Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH IWAN bin ANDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-362/M.5.10.3/Eoh.2/ 01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN bin ANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN : 

------ Bahwa ia terdakwa IWAN BIN ANDIKA, pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November di tahun 2025, bertempat di rumah kost di Jl. Grogol I/6 Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa yang tinggal bersama dengan saksi Febi Rifqosita di jalan Grogol I/6 Kec. Genteng Surabaya, karena sebelumnya terdakwa ada masalah dengan saksi Febi Rifqosita, sepulang dari kerja terdakwa berada di dalam kamar kost saksi namun saat itu saksi Febi Rifqosita sedang bekerja, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah IPAD merk IPHONE M4 XI Pro warna space black milik saksi Febi Rifqosita yang saat itu tersimpan di di laci rak TV, dimana sebelum terdakwa menjual 1 (satu) buah IPAD merk IPHONE M4 XI Pro warna space black milik saksi Febi Rifqosita, terdakwa sudah mencari akun pada Facebook untuk menjual 1 (satu) buah IPAD merk IPHONE M4 XI Pro warna space black milik saksi Febi Rifqosita tersebut, setelah terjadi kesepakatan harga jual kemudian terdakwa dan penjual tersebut janjian ketemuan di tempat ngopi “LOJI BESAR” di jalan Makam peneleh Surabaya dan 1 (satu) buah IPAD merk IPHONE M4 XI Pro warna space black milik saksi Febi Rifqosita laku terjual dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke kost jalan Grogol I/6 Kec. Genteng Surabaya untuk mengemasi barang-barang milik terdakwa dan kabur ke Balikpapan;
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) buah IPAD merk IPHONE M4 XI Pro warna space black milik saksi Febi Rifqosita tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah HP merk Infinix warna silver seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), membeli tiket pesawat Ke Balikpapan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menginap di hotel sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / hari selama 3 (tiga) hari dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan judi online;
  • Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa kembali pulang ke Surabaya dengan alasan saksi Febi Rifqosita ingin memperbaiki hubungan kembali dengan terdakwa, dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Genteng melakukan pennagkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Febi Rifqosita menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya