Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1402/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | MOHAMMAD bin MATTAWI (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 1402/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2748/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 3126/Eoh.2 / 05 / 2025
Nama lengkap : MOHAMMAD Bin MATTAWI (alm) Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 45 tahun / 18 Juni 1980 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Krajan Kidul RT 001 RW 010 Desa Yosorati Kec. Sumberbaru Kab. Jember A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani Pendidikan : tidak pernah sekolah
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD Bin MATTAWI (alm) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di escalator barat lantai UG Mall Royal Plaza Surabaya Jl. A Yani No. 16-18 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa terdakwa MOHAMMAD Bin MATTAWI (alm) telah menguasai barang milik saksi ARIANTO berupa 1 (satu) buah Tas slempang laki-laki warna coklat bertulisan Motor Harlydacidson yang berisi 1 (satu) buah HP merk Infinik type 7 warna Hijau dengan imei 1 354965700656420, Imei 2: 354965700656438 dengan nomor Panggilan 082357202431 tersebut dengan cara awalnya terdakwa bertemu dan kenalan dengan saksi ARIANTO di Terminal Bungurasih. Saat itu terdakwa mengaku ke saksi ARIANTO bekerja jadi sopir di Royal Plaza sehingga saksi ARIANTO percaya. ------ Bahwa karena saksi ARIANTO sudah percaya selanjutnya terdakwa menawari pekerjaan kepada saksi ARIANTO sebagai jasa kirim barang di Mall Royal Plaza. Saat itu saksi ARIANTO juga percaya dan mau karena butuh perkerjaan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi ARIANTO ajak ke Mall Royal Plaza dengan alasan untuk dipertemukan dengan Pimpinan terdakwa. Setibanya di Royal Plaza Surabaya tepatnya di Escalator Barat Lantai UG Mall Royal Plaza terdakwa meminta kepada saksi ARIANTO untuk barang-barang yang dibawanya agar dititipkan ke terdakwa dengan alasan saat berhdapan dengan Pimpinan tidak boleh membawa apapun. ------ Bahwa selanjutnya saksi ARIANTO menyerahkan tas kecil yang berisikan Handphone kepada terdakwa kemudian terdakwa masukan ke tas kresek warna hitam yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIANTO menunggu di samping Escalator Barat Lantai UG Mall Royal Plaza sedangkan terdakwa akan menghadap ke Pimpinan. Saat itu terdakwa naik ke Lantai 1 kemudian kembali turun ke Lantai UG bagian Timur untuk melarikan diri, akan tetapi ternyata perbuatan terdakwa tersebut sudah diawasi oleh Security Royal Plaza Surabaya sehingga saat terdakwa mau melarikan diri dapat tertangkap dan diamankan berikut barang bukti Tas yang berisi HP milik saksi ARIANTO juga berhasil diamankan. ------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone milik saksi ARIANTO tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian akan terdakwa jual yang mana uangnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena saat ini terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ARIANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD Bin MATTAWI (alm) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di escalator barat lantai UG Mall Royal Plaza Surabaya Jl. A Yani No. 16-18 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa terdakwa MOHAMMAD Bin MATTAWI (alm) telah menguasai barang milik saksi ARIANTO berupa 1 (satu) buah Tas slempang laki-laki warna coklat bertulisan Motor Harlydacidson yang berisi 1 (satu) buah HP merk Infinik type 7 warna Hijau dengan imei 1 354965700656420, Imei 2: 354965700656438 dengan nomor Panggilan 082357202431 tersebut dengan cara awalnya terdakwa bertemu dan kenalan dengan saksi ARIANTO di Terminal Bungurasih. Saat itu terdakwa mengaku ke saksi ARIANTO bekerja jadi sopir di Royal Plaza sehingga saksi ARIANTO percaya. ------ Bahwa karena saksi ARIANTO sudah percaya selanjutnya terdakwa menawari pekerjaan kepada saksi ARIANTO sebagai jasa kirim barang di Mall Royal Plaza. Saat itu saksi ARIANTO juga percaya dan mau karena butuh perkerjaan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi ARIANTO ajak ke Mall Royal Plaza dengan alasan untuk dipertemukan dengan Pimpinan terdakwa. Setibanya di Royal Plaza Surabaya tepatnya di Escalator Barat Lantai UG Mall Royal Plaza terdakwa meminta kepada saksi ARIANTO untuk barang-barang yang dibawanya agar dititipkan ke terdakwa dengan alasan saat berhdapan dengan Pimpinan tidak boleh membawa apapun. ------ Bahwa selanjutnya saksi ARIANTO menyerahkan tas kecil yang berisikan Handphone kepada terdakwa kemudian terdakwa masukan ke tas kresek warna hitam yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi ARIANTO menunggu di samping Escalator Barat Lantai UG Mall Royal Plaza sedangkan terdakwa akan menghadap ke Pimpinan. Saat itu terdakwa naik ke Lantai 1 kemudian kembali turun ke Lantai UG bagian Timur untuk melarikan diri, akan tetapi ternyata perbuatan terdakwa tersebut sudah diawasi oleh Security Royal Plaza Surabaya sehingga saat terdakwa mau melarikan diri dapat tertangkap dan diamankan berikut barang bukti Tas yang berisi HP milik saksi ARIANTO juga berhasil diamankan. ------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone milik saksi ARIANTO tersebut adalah untuk dimiliki yang kemudian akan terdakwa jual yang mana uangnya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena saat ini terdakwa tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ARIANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP . .
Surabaya, 18 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |