Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa DEDE URFAN ABDULLAH Bin SARJONO, pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dukuh Menanggal No. 21 - 41 Gayungan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi Edy Priyo Sembodo, saksi Budi Kurniawan Kusyanto dan tim selaku Anggota Kepolisian dari Polsek Karangpilang Surabaya ketika mengantarkan bahan peledak kepada pembeli, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Kg bahan peledak dan 1 (satu) buah HP Xiomi warna hitam nomor sim: 0895630299433, selanjutnya ditemukan barang bukti di rumah terdakwa alamat Raya Tropodo Masjid 32 RT.014/Rw.001 Kec. Waru Sidoarjo berupa 4 (empat) Kg handak isi campuran arang dan aluminium powder, 2 (dua) plastik arang, 1 (satu) Kg aluminium powder, 3 (tiga) plastik belerang, 2 (dua) plastik pupuk buah dan 1 (satu) timbangan, dimana semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang akan dipergunakan terdakwa untuk membuat petasan;
- Bahwa terdakwa membuat petasan dengan cara mencampur semua bahan berupa belerang, aluminium powder, arang dan pupuk buah tanpa adanya petunjuk / takaran khusus untuk proses pencampurannya dan terdakwa belajar meracik bahan – bahan petasan tersebut dari tutorial Youtube;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 6 Kg bahan peledak dengan cara membeli secara online di Aplikasi Facebook pada group jual beli mercon dengan harga Rp. 150.000,- per Kg, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang diserahkan di rumah terdakwa Raya Tropodo Masjid 32 RT.014/Rw.001 Kec. Waru Sidoarjo, sedangkan bahan – bahan berupa belerang, aluminium powder, arang, pupuk buah terdakwa dapatkan dengan cara membeli secara online pada awal bulan Februari 2025;
- Bahwa terdakwa selain meracik bahan peledak untuk membuat petasan, terdakwa juga menjual bahan peledak kepada orang lain secara online dengan harga Rp. 250.000,- per kilogram, sehingga dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan;
- Bahwa terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak tanpa disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan terhadap bahan peledak tersebut dilakukan penyisihan yang kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Serbuk Berbagai Warna No.Lab: 2124/BHF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, yang ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 40/2025/BHF : berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 1076,85 gram U95 ±0,041 gram dan nomor 41/2025/BHF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 16,00 gram U95 ±0,041 gram adalah benar didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al), merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 42/2025/BHF : berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hitam dengan ukuran massa total: 14,73 gram U95 ±0,041 gram adalah benar didapatkan adanya kandungan Karbon (C), merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 43/2025/BHF : berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 11,51 gram U95 ±0,041 gram adalah benar didapatkan adanya kandungan Aluminium (Al) merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 44/2025/BHF : berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna kuning dengan ukuran massa total: 15,60 gram U95 ±0,041 gram adalah benar didapatkan adanya kandungan Sulfur (S), merupakan bahan baku pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- 45/2025/BHF : berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna putih dengan ukuran massa total: 22,47 gram U95 ±0,041 gram adalah benar didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) dan Sodium Sulfate (NA2SO4)
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------------------------------------ |