| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 26 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | FRANSISKUS RUDI HARJANTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ALVIN BERRY DIKA, S.H., M.H. | FRANSISKUS RUDI HARJANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. DIANA PRIMA PERKASA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa:
- Uang pesangon sebesar Rp40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama proses perselisihan PHK berlangsung hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidak-tidaknya selama 6 bulan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |