Dakwaan |
Pertama:
-------- Bahwa terdakwa SETIAWAN HADI PRAKOSO BIN DEDY PURNOMO pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 205 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidoyoso Wetan No.87 RT.05 RW.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
• Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa membuka google masuk website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com lalu masuk memilih permainan dengan nama Gates Of Olympus, selanjutnya terdakwa mengisi nominal deposit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi DANA kemudian memilih permainan dengan nama Gates Of Olympus;
• Bahwa permainan judi slot ini merupakan permainan dimana pemain menekan sebuah tombol untuk memutar berbagai simbol, dan pada saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain mendapatkan keuntungan yang berlipat. Minimal taruhan adalah IDR 40,- (empat puluh rupiah) dan maksimal taruhan adalah IDR 2.000.000,- (dua juta rupiah);
• Bahwa terdakwa berhasil terakhir melakukan penarikan didalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com tersebut pada tanggal 26 Desember 2024 Pukul 11.55 Wib sejumlah Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) sedangkan yang dalam proses tanggal 26 Desember 2024 Pukul 12.07 Wib sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
• bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Sidoyoso Wetan No.87 RT.05 RW.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO dan saksi R.EKA ARISTYA SP, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone merk Vivo warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
• Bahwa permainan judi online jenis Slot yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; ---------------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa SETIAWAN HADI PRAKOSO BIN DEDY PURNOMO pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 205 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidoyoso Wetan No.87 RT.05 RW.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa membuka google masuk website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com lalu masuk memilih permainan dengan nama Gates Of Olympus, selanjutnya terdakwa mengisi nominal deposit Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi DANA kemudian memilih permainan dengan nama Gates Of Olympus;
• Bahwa permainan judi slot ini merupakan permainan dimana pemain menekan sebuah tombol untuk memutar berbagai simbol, dan pada saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain mendapatkan keuntungan yang berlipat. Minimal taruhan adalah IDR 40,- (empat puluh rupiah) dan maksimal taruhan adalah IDR 2.000.000,- (dua juta rupiah);
• Bahwa terdakwa berhasil terakhir melakukan penarikan didalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com tersebut pada tanggal 26 Desember 2024 Pukul 11.55 Wib sejumlah Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) sedangkan yang dalam proses tanggal 26 Desember 2024 Pukul 12.07 Wib sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
• bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Sidoyoso Wetan No.87 RT.05 RW.013 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO dan saksi R.EKA ARISTYA SP, SH beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone merk Vivo warna biru yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
• Bahwa permainan judi online jenis Slot yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|