Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penyitaan atas barang Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon barang yang disita berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner type VRZ.
- 1 (satu) unit kendaraan Type Lubicorn.
- 1 (satu) SHM No. 653 An. Agung Wibowo.
- 1 (satu) SHM No. 412, Desa Punggul, surat ukur tanggal 4 April 2008 nomor : 00052/16.06/2008 luas 155 M2, atas nama pemegang hak Ayu Anggraini.
- Menyatakan Termohon untuk membayar biaya perkara.
|