Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1485/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1485/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3210/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM- 3611 /Eoh.2/06/2025
Nama lengkap : M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 21 tahun / 03 Agustus 2003 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Jatisrono Barat Ganng 3 No. 8 Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (Tidak lulus)
------ Bahwa terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama dengan DONI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah Kontrakan Jl. Raya Jambangan Kebonagung No. 50 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama DONI (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya milik saksi EDIARNO ARYO PRATOMO tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi EDIARNO ARYO PRATOMO yang dilakukan dengan cara saat melintas di depan rumah Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya, DONI masuk kedalam pagar rumah menuju teras dan kemudian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya tersebut yang terparkir didepan teras rumah yang tidak di kunci stir dan membawanya keluar. Setelah berhasil mengambil kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa lalu didorong oleh DONI sampai menuju rumah DONI di Jl. Tanah Merah Gang 3 Surabaya.
------ Bahwa kemudian dengan menggunakan kunci T terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dan menjualya laku Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dimana terrdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan DONI mendapat bagian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EDIARNO ARYO PRATOMO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP -
Surabaya, 02 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |