Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1485/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1485/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3210/M.5.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ALI IRFAN bin MOCH. NADJIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM- 3611 /Eoh.2/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                  :   M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB

Tempat lahir                     :   Surabaya

Umur/ tanggal lahir          :   21 tahun / 03 Agustus 2003

Jenis kelamin                    :   Laki-laki

Kebangsaan                      :   Indonesia               

Tempat tinggal                 :   Jl. Jatisrono Barat Ganng 3 No. 8 Surabaya

A  g  a  m  a                      :   Islam  

Pekerjaan                          :   Swasta  

Pendidikan                       :   SMK (Tidak lulus)

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik                      :   Ditahan  dalam perkara lain
  • Penuntut Umum          :  Ditahan  dalam perkara lain

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama dengan DONI (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di halaman depan rumah Kontrakan Jl. Raya Jambangan Kebonagung No. 50 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :   

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa M. ALI IRFAN Bin MOCH. NADJIB bersama DONI (belum tertangkap) telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya milik saksi EDIARNO ARYO PRATOMO tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi EDIARNO ARYO PRATOMO yang dilakukan dengan cara saat melintas di depan rumah Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya, DONI masuk kedalam pagar rumah menuju teras dan kemudian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya tersebut yang terparkir didepan teras rumah yang tidak di kunci stir dan membawanya keluar. Setelah berhasil mengambil kemudian sepeda motor tersebut dinaiki oleh terdakwa lalu didorong oleh DONI sampai menuju rumah DONI di Jl. Tanah Merah Gang 3 Surabaya.     

 

------ Bahwa kemudian dengan menggunakan kunci T terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dan menjualya laku Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dimana terrdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan DONI mendapat bagian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type. L1KK02Q33L1 A/T (Honda Vario 160), Tahun 2022, Nopol L-6044 - ABJ, Warna Hitam ada setrip WARNA Gold, Noka. MHIKFA112NK104810, Nosin. KFA1E1104649, STNK atas nama saya EDIARNO ARYO PRATOMO Alamat Jl. Wisma Pagesangan VII / 4 Rt. 005 / Rw. 004 Pagesangan Jambangan Surabaya adalah untuk dimiliki dan kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi EDIARNO ARYO PRATOMO menderita kerugian  kurang lebih sebesar Rp  25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP -

 

 

                                      Surabaya, 02 Juli 2025

                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

                                   

                                                                                                                                                                         

                                  HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                            Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya