Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1213/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH MUHAMMAD MARCEL bin MUHAMMAD MUNIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1213/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2998 / M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MARCEL bin MUHAMMAD MUNIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 3383  /Eoh.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMMAD MARCEL Bin MUHAMMAD MUNIRI

Surabaya

21 tahun / 18 Maret 2004

Laki-laki

Indonesia

Jl. Pecindilan Teratai Gg.I No.16 RT. 03 RW.03 Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya

Islam

Serabutan

SMP

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan tanggal 16 April 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD MARCEL Bin MUHAMMAD MUNIRI dan HELMI (Daftar Pencrian Orang) pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Pecindilan 4/18 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya