| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis:
- CHAFSAH sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3578035308600003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 November 2023, Kartu Keluarga Nomor 3578030101089905 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 24 November 2023 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-04122023-0003;
- CHAFSAH SMHK sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 479/77/IX/86;
- SITI HAFSAH sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 3578035308600003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 31 Juli 2015, Kartu Keluarga Nomor 3578030101089905 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15 Agustus 2022 dan Kartu Indonesia Sehat Nomor 0001520877699;
sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan sehari-hari adalah CHAFSAH;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|