| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah orang yang berhak atas Obyek Pekara tersebut.
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebagaimana menurut hitungan di atas, dan uang sewa untuk selanjutnya terhitung sejak tahun 2026 dan seterusnya sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap tahun sampai dengan Tergugat mengosongkan Obyek Perkara tersebut.
- Menghukum Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan Obyek Perkara tersebut dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian atau pihak swasta yang diberikan kuasa oleh Penggugat untuk melaksanakan pengosongan Obyek Perkara tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan ini sampai dengan Tergugat mengosongkan Obyek Perkara tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 872 / Kelurahan Peneleh, Surat Ukur tanggal 13-07-1999 No. 66/Peneleh/1999, luas 134 m2, atas nama ARIEF SOEHARTO cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada putusan Pengadilan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|