Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1376/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | DIMAS ADYA PRIHADI Bin BAMBANG SUJATMIKO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 1376/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3175/M.5.10.3/ Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa terdakwa DIMAS ADYA PRIHADI Bin BAMBANG SUJATMIKO pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kupang Panjaan 2 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Jl. Simo Pomahan 2/36.B – Surabaya saksi FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET dan saksi RUDIANTO alias KENTRUNG (berkas sendiri) mengambil (tanpa ijin) 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2025 Nopol L-3513-ER milik saksi NILA ARMALA RIBOWO (korban). -------------------------------------------------
Setelah mengambil 1(satu) unit sepeda motor tersebut, lalu pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Kupang Panjaan 2 – Surabaya saksi FANDIK SAPTANTO Bin BAMBANG SLAMET dan saksi RUDIANTO alias KENTRUNG menjual sepeda motor tersebut kepada saksi FANDIK ACHMAD alias ICUK dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam keadaan rumah kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB serta merubah Nopol sepeda motor tersebut dari L-3513-ER menjadi L-4472-DAT. Setelah saksi FANDIK ACHMAD alias ICUK membeli sepeda motor (hasil kekahatan) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut, selanjutnya saksi FANDIK ACHMAD alias ICUK menjual sepeda motor tersebut kepada terdakwa DIMAS ADYA PRIHADI Bin BAMBANG SUJATMIKO dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) juga dalam keadaan rumah kunci kontak rusak dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. --------------------------------------------------
Kemudian agar bisa mendapatkan keuntungan maka terdakwa DIMAS ADYA PRIHADI Bin BAMBANG SUJATMIKO akan menjual dan menawarkan sepeda motor tersebut melalui media facebook (marketplace) dengan harga Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |