Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH IRWIN ARFIANSYAH H BIN INDRA SAFRI H pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Pakal melakukan patroli di Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya kemudian menemukan Terdakwa yang sedang melakukan judi online, lalu saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan diketahui jika Terdakwa melakukan judi jenis slot melalui situs REJEKI BET menggunakan 1 (Satu) unit HP merk OPPO A53 miliknya dengan Nomor 081233922445.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi tersebut sejak bulan Desember tahun 2024, dengan cara mendaftarkan akun pengguna : 3080738 kata sandi : 081233922445 dan terakhir kali Terdakwa melakukan permainan judi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar siang hari di rumah temannya di daerah Semampir, Kota Surabaya, awalnya Terdakwa melakukan deposit uang taruhan via Qris Shopee 081233922445 a.n IRWIN AFRIANSYAH HASIBUAN sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar lalu Terdakwa memilih judi online REJEKI BET, dengan ketentuan apabila terdapat kesamaan gambar yang muncul maka Terdakwa memperoleh kemenangan yang bertambah ke saldo taruhan dan bisa dilakukan Withdraw / penarikan melalui Shopeepay sebagai keuntungan, sebaliknya apabila dari pola gambar yang keluar tidak ada kesamaan maka akan mengurangi saldo taruhan Terdakwa. Dalam permainan judi online REJEKI BET, Terdakwa mengalami kemenangan sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi di situs REJEKI BET dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA:
-------------- Bahwa Ia Terdakwa MOCH IRWIN ARFIANSYAH H BIN INDRA SAFRI H pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di tikungan Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Ilham Isbiyantoro dan Saksi Anton Prihasto yang merupakan anggota kepolisian pada Polsek Pakal melakukan patroli di Jalan Jawar, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya kemudian menemukan Terdakwa yang sedang melakukan judi online, lalu saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan diketahui jika Terdakwa melakukan judi jenis slot melalui situs REJEKI BET menggunakan 1 (Satu) unit HP merk OPPO A53 miliknya dengan Nomor 081233922445.
- Bahwa terdakwa mulai melakukan permainan judi tersebut sejak bulan Desember tahun 2024, dengan cara mendaftarkan akun pengguna : 3080738 kata sandi : 081233922445 dan terakhir kali Terdakwa melakukan permainan judi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar siang hari di rumah temannya di daerah Semampir, Kota Surabaya, awalnya Terdakwa melakukan deposit uang taruhan via Qris Shopee 081233922445 a.n IRWIN AFRIANSYAH HASIBUAN sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar lalu Terdakwa memilih judi online REJEKI BET, dengan ketentuan apabila terdapat kesamaan gambar yang muncul maka Terdakwa memperoleh kemenangan yang bertambah ke saldo taruhan dan bisa dilakukan Withdraw / penarikan melalui Shopeepay sebagai keuntungan, sebaliknya apabila dari pola gambar yang keluar tidak ada kesamaan maka akan mengurangi saldo taruhan Terdakwa. Dalam permainan judi online REJEKI BET, Terdakwa mengalami kemenangan sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam turut serta dalam permainan judi di situs REJEKI BET dilakukan tanpa ijin dan dilaukan untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------ |