| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 054/PPJB/SDR2/VI/2023 tertanggal 08 Juni 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Sukolilo Mulia 104, Perumahan Sukolilo Dian Regency 2, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|