| Dakwaan |
- Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa AT RONI BIN MOKEMbersama-sama dengan Sdr. BAROK (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 23.43 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di teras rumah Jalan Tambak Asri No. 136, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ” Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, yang pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. BAROK (DPO) menghubungi Terdakwa melalui HP milik istri Terdakwa dan menginformasikan kepada Terdakwa bahwa ada target sepeda untuk dicuri, selanjutnya Sdr. BAROK (DPO) menjemput Terdakwa dan bersama-sama menuju ke Jalan Tambak Asri No. 136, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, selanjutnya Sdr. BAROK (DPO) meninggalkan Terdakwa di depan rumah Jalan Tambak Asri No. 136, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna magenta hitam dengan Nopol S 6834 ED milik saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI dan mencoba merusak lubang kunci motor menggunakan 1 (satu) buah kunci T yang Terdakwa bawa, namun sebelum berhasil merusak lubang kunci sepeda motor dan sepeda motor belum berpindah tempat perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi korban AKHMAD SAMSUL HADI lalu Terdakwa mencoba untuk melarikan diri, tetapi Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tidak selesainya perbuatan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna magenta hitam dengan Nopol S 6834 ED milik saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI adalah diluar kehendak Terdakwa, karena saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI mengetahui perbuatan Terdakwa yang akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna magenta hitam dengan Nopol S 6834 ED milik saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna magenta hitam dengan Nopol S 6834 ED milik saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI, maka perbuatan Terdakwa dapat merugikan Saksi korban Sdr. AKHMAD SAMSUL HADI sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |