Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Sby HIOE WAN YOK 1.HSU YUEH CHUAN
2.EVELINA WONGOSARI
3.DENNY WONGOSARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIOE WAN YOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MICHAEL CHRIST HARIANTO, S.E., S.H., M.H.HIOE WAN YOK
Tergugat
NoNama
1HSU YUEH CHUAN
2EVELINA WONGOSARI
3DENNY WONGOSARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT selaku ahli waris APRILIA OKADJAJA adalah pihak yang berhak dan sah menurut hukum atas uang-uang yang berasal dari pencairan Polis Asuransi Allianz atas nama APRILIA OKADJAJA, antara lain sebagai berikutĀ  :??
  3. Menghukum PARA TERGUGAT selaku para ahli waris KING FINDER WONG secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT, yaitu : uang sebesar Rp. 2.273.380.057,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu lima puluh tujuh rupiah), dan uang sebesar USD 108.840 (seratus delapan ribu delapan ratus empat puluh Dollar Amerika) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT selaku para ahli waris KING FINDER WONG secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, segera setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT selaku para ahli waris KING FINDER WONG secara tanggung renteng untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung dari putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT membayar lunas seluruh kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara a quo kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara a quo :
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT selaku para ahli waris KING FINDER WONG untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak