| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 372/Pdt.G/2026/PN Sby | 1.YUNIS SUBAGIO,ST.,MT 2.HENDRI PRIAMBODO SUBEKTI |
2.RONALD JAPNANTO 3.MARGARET JAPNANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 372/Pdt.G/2026/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Menerima gugatan penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya 2.Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah wanprestasi 3.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengembalikan semua sisa pinjaman sejumlah Rp.3.499.111.191. (Tiga milyar rupiah empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta serratus sebelas ribu serratus Sembilan puluh satu rupiah) terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan. 4.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar bunga setiap tahun yang mengacu pada bunga deposito Bank pemerintah sejak Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Maret 2026 untuk setiap tahun sebesar 3 % atau 8 (delapan ) Tahun dan 8 (delapan) bulan dengan rincian sebagai berikut : - Bunga 8 (delapan) tahun dan 8 (delapan) bulan sebesar Rp.883.525.565 (delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) 5.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar dan mengembalikan pinjaman orang tua kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 sisa pinjaman pokok Rp. 3.499.111.191 + bunga 8 (delapan) tahun dan 8 bulan terhitung Bulan Agustus 2017 sampai dengan Bulan Maret 2026 sebesar Rp.883.525.565 (delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), sehingga total berjumlah sebesar Rp.4.382.636.756 (empat milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah). 6.Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak : - Rumah dan tanah yang terletak di Jalan Anjasmoro No.5A, Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan, Kota SurabayaMilik dan atas nama orang tua Tergugat 1 dan Tergugat 2 bernama Ismail Satria Japnanto. 7.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar keterlambatan berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan yang dihitung sejak putusan ini dibacakan. 8.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
