| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM), pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bringin Indah, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) menghubungi Sdr. KACONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang pada intinya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat ± 3 (tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau di dekat Masjid Agung yang beralamat di Jl. Menanggal, Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya. Setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa memecah menjadi beberapa bagian yakni setiap 1 (satu) gramnya dipecah menjadi 5 (lima) sampai 6 (enam) poket yang akan dijual dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per poketnya;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Bringin Indah, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp 200.000,00 kepada Saksi ANDI BUDI SANTOSO;
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menerima sabu dari Sdr. KACONG (DPO) dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap gram yang terjual;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) di kamar kos yang beralamat di Jl. Manukan Tohiri 1 No. 58, Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.545 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.246 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.202 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.201 gram
- 1 (satu) timbangan elektrik warna silver tanpa merk
- 1 (satu) sekrop dari sedaotan warna hitam;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok merk Marbol warna merah hitam
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam No sim 082334604769 No Imei 1 861565043414036 Imei 2 861565043414028
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10720/NNF/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 33752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,246 gram;
- 33753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,545 gram;
- 33754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 gram;
- 33755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 33752/2025/NNF.- s.d. 33755/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM), pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar kos yang beralamat di Jl. Manukan Tohiri 1 No. 58, Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) di kamar kos yang beralamat di Jl. Manukan Tohiri 1 No. 58, Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.545 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.246 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.202 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0.201 gram
- 1 (satu) timbangan elektrik wana silver tanpa merk
- 1 (satu) sekrop dari sedaotan warna hitam;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok merk Marbol warna merah hitam
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam No sim 082334604769 No Imei 1 861565043414036 Imei 2 861565043414028
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10720/NNF/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 33752/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,246 gram;
- 33753/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,545 gram;
- 33754/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,201 gram;
- 33755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,202 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 33752/2025/NNF.- s.d. 33755/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM), pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Margomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan (memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) menghubungi Sdr. KACONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang pada intinya Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo “LL”. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima lagi tablet warna putih berlogo “LL” sebanyak 5 botol berisi 5000 (lima ribu) butir dengan cara ranjau di Jl. Margomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima tablet warna putih berlogo “LL”, Terdakwa membagi tablet warna putih berlogo “LL” tersebut ke dalam poket plastik dengan setiap kemasan berisi 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dengan harga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual tablet warna putih berlogo “LL” kepada Sdr. IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan beberapa pembeli lainnya dengan cara bertemu langsung maupun dengan sistem ranjau;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) di kamar kos yang beralamat di Jl. Manukan Tohiri 1 No. 58, Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 991 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 980 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 601 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 5 butir
- 3 (tiga) botol kemasan Pil LL warna putih
- 1 (satu) timbangan elektrik wana silver tanpa merk
- 1 (satu) sekrop dari sedaotan warna hitam;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok merk Marbol warna merah hitam
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam No sim 082334604769 No Imei 1 861565043414036 Imei 2 861565043414028
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10720/NNF/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 33756/2025/NOF.-: berupa 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu) butir tablet warna "LL" dengan berat netto ±181,570 gram;
- 33757/2025/NOF.-: berupa 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet warna "LL" dengan berat netto ±178,750 gram;
- 33758/2025/NOF.-: berupa 601 (enam ratus satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto ±108,260 gram;
- 33759/20 SNOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL"dengan berat netto ±0,885 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 33756/2025/NOF.- s.d. 33759/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM), pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Margomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) menghubungi Sdr. KACONG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) yang pada intinya Terdakwa membeli tablet warna putih berlogo “LL”. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 03 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima lagi tablet warna putih berlogo “LL” sebanyak 5 botol berisi 5000 (lima ribu) butir dengan cara ranjau di Jl. Margomulyo, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur;
- Bahwa selanjutnya setelah menerima tablet warna putih berlogo “LL”, Terdakwa membagi tablet warna putih berlogo “LL” tersebut ke dalam poket plastik dengan setiap kemasan berisi 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dengan harga Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual tablet warna putih berlogo “LL” kepada Sdr. IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan beberapa pembeli lainnya dengan cara bertemu langsung maupun dengan sistem ranjau;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIO IRAWAN BIN ZAENAL ARIFIN (ALM) di kamar kos yang beralamat di Jl. Manukan Tohiri 1 No. 58, Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 991 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 980 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 601 butir
- 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Pil warna butih logo LL dengan jumlah 5 butir
- 3 (tiga) botol kemasan Pil LL warna putih
- 1 (satu) timbangan elektrik wana silver tanpa merk
- 1 (satu) sekrop dari sedaotan warna hitam;
- 2 (dua) pak plastic klip;
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok merk Marbol warna merah hitam
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam No sim 082334604769 No Imei 1 861565043414036 Imei 2 861565043414028
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10720/NNF/2025 tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 33756/2025/NOF.-: berupa 991 (sembilan ratus sembilan puluh satu) butir tablet warna "LL" dengan berat netto ±181,570 gram;
- 33757/2025/NOF.-: berupa 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir tablet warna "LL" dengan berat netto ±178,750 gram;
- 33758/2025/NOF.-: berupa 601 (enam ratus satu) butir tablet warna putih logo "LL" dengan berat netto ±108,260 gram;
- 33759/20 SNOF.-: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "LL"dengan berat netto ±0,885 gram.
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 33756/2025/NOF.- s.d. 33759/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------ |