Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 86.167.100,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 29.763.999 ,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 7.975.213,-
- Total Kewajiban : Rp. 123.906.312,-
(Seratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4775 Luas : 105 M2 atas nama Faisol Bin Abdullah Bajuber yang terletak di Kapas Krampung Gg 2 No 10, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 4775 Luas : 105 M2 atas nama Faisol Bin Abdullah Bajuber yang terletak di Kapas Krampung Gg 2 No 10, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|