| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175
Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS-14/Tg. Perak/Ft.3/10/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
MOH. ZALI bin MINGGAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pamekasan.
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
58 Tahun / 05-08-1967.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Asemmanis I RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
-
-
-
- II. PENAHANAN
Terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 --------------------------------------------------
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025 --------------------------------------------------
|
|
|
:
|
Rutan sejak tgl. 06 Oktober 2025 sd. Tanggal 25 Oktober 2025. -------------------------------------------------
|
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (Daftar Pencarian Orang / DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO); Moh. Hasanuddin Bin Sukrah (dalam penuntutan terpisah); Ach. Fauzi bin Niwarto (dalam penuntutan terpisah) dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB atau setidak tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pekarangan dekat bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan bertempat di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dengan cara terdakwa dihubungi Shofiyanto alias Shofi untuk mengirim barang berupa rokok kretek mesin milik dari Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dari bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dengan menggunakan mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB, selanjutnya terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Ach. Fauzi bin Niwarto dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, atas arahan atau intruksi dari Shofiyanto alias Shofi membawanya dengan tujuan untuk dijual di daerah Bandung-Jawa Barat, namun diperjalanan tepatnya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya di hentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Pada mulanya yaitu hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa dihubungi oleh Shofiyanto alias Shofi yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Pamekasan, Madura ke Bandung, Jawa Barat dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diberikan jika barang sudah terkirim, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, Shofiyanto alias Shofi menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah di Dusun Gantongan RT 002 RW 001 Kelurahan/Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.---------------
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa menuju ke rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, sesampainya di lokasi sudah ada Shofiyanto alias Shofi ; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Ach. Fauzi bin Niwarto dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin serta ada mobil elf No. Pol S 7704 JB yang didalamnya memuat rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa, berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, dari Surabaya sampai Boyolali disupiri oleh Fauzi bin Niwarto dan dari Boyolali sampai Bandung disupiri oleh terdakwa kembali, selanjutnya Shofiyanto alias Shofi memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- kepada Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk biaya BBM, Tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat, setelah memberikan uang tersebut Shofiyanto alias Shofi tidak ikut rombongan, kemudian Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan terdakwa berangkat membawa / mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung – Jawa Barat.-----------------
- Bahwa sesampainya di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut, setelah dibuka kemudian petugas mendapatkan rokok sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari : -------------
- 310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.
- 16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.
- 9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.
- 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.
- 10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.
- 24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
- 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
- 8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan Penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti, sedangkan terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan“.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang diangkut dan dalam penguasaan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan terdakwa, dari Pamekasan-Madura untuk dibawa ke wilayah Bandung-Jawa Barat tersebut, termasuk barang kena cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.---------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO); Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosyid Bin Mohammad Jumin tersebut, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Pendapat Ahli BENI SUTONO Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai).
- Nilai cukai rokok adalah 830.000 batang x Rp 746 = Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Hak keuangan negara yang tidak terpenuhi tersebut belum memperhitungkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau sebesar 9,9?ri Harga Jual Eceran dan Pajak Rokok sebesar 10?ri nilai cukai.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (Daftar Pencarian Orang / DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO); Moh. Hasanuddin Bin Sukrah (dalam penuntutan terpisah); Ach. Fauzi bin Niwarto (dalam penuntutan terpisah) dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB atau setidak tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pekarangan dekat bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan bertempat di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana yaitu yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan cara terdakwa dihubungi Shofiyanto alias Shofi untuk mengirim barang berupa rokok kretek mesin milik dari Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dari bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dengan menggunakan mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB, selanjutnya terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Ach. Fauzi bin Niwarto dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, atas arahan atau intruksi dari Shofiyanto alias Shofi membawanya dengan tujuan untuk dijual di daerah Bandung-Jawa Barat, namun diperjalanan tepatnya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya di hentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Pada mulanya yaitu hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa dihubungi oleh Shofiyanto alias Shofi yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Pamekasan, Madura ke Bandung, Jawa Barat dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan diberikan jika barang sudah terkirim, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, Shofiyanto alias Shofi menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah di Dusun Gantongan RT 002 RW 001 Kelurahan/Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.-------
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa menuju ke rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, sesampainya di lokasi sudah ada Shofiyanto alias Shofi ; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Ach. Fauzi bin Niwarto dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin serta ada mobil elf No. Pol S 7704 JB yang didalamnya memuat rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa, berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, dari Surabaya sampai Boyolali disupiri oleh Fauzi bin Niwarto dan dari Boyolali sampai Bandung disupiri oleh terdakwa kembali, selanjutnya Shofiyanto alias Shofi memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- kepada Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk biaya BBM, Tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat, setelah memberikan uang tersebut Shofiyanto alias Shofi tidak ikut rombongan, kemudian Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan terdakwa berangkat membawa / mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung – Jawa Barat.----------------------------------
- Bahwa sesampainya di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut, setelah dibuka kemudian petugas mendapatkan rokok sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :
- 310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.
- 16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.
- 9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.
- 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.
- 10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.
- 24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
- 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
- 8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan Penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti, sedangkan terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------
- Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan“.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang diangkut dan dalam penguasaan terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin dari Pamekasan – Madura – Jawa Timur untuk dibawa ke wilayah Bandung-Jawa Barat tersebut, termasuk barang kena cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.-------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosid Bin Muhammad Jumin sebelum melakukan pengiriman rokok dari Pamekasan - Madura – Jawa Timur ke Bandung - Jawa Barat, telah dengan sadar dan mengetahui kalau rokok yang akan diserahkan kepada mereka untuk dikirim tersebut adalah rokok jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai, dan mereka juga dijanjikan untuk diberikan upah oleh Mohamad Shofiyanto alias Shofi apabila barang sudah dikirim ke Bandung, Jawa Barat dengan rincian :
- Abdur Rosid Bin Muhammad Jumin, dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,-
- Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,-
- Ach. Fauzi bin Niwarto, dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- dan
- Terdakwa, dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000,-
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO); Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Ach. Fauzi bin Niwarto; dan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Pendapat Ahli BENI SUTONO Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :-----
- Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.---------------------------------------------------------------------------------
- Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin x tarif cukai).
- Nilai cukai rokok adalah 830.000 batang x Rp 746 = Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Hak keuangan negara yang tidak terpenuhi tersebut belum memperhitungkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau sebesar 9,9?ri Harga Jual Eceran dan Pajak Rokok sebesar 10?ri nilai cukai.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Barang Kena Cukai yang dibawa oleh terdakwa berupa Hasil Tembakau SKM Total : 830.000 batang merupakan barang kena cukai yang dimiliki, dikuasai ataupun disimpan oleh terdakwa dan Terdakwa mengetahui barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah berasal dari tindak pidana karena dikemas dan dijual tanpa dilekati dengan pita cukai.
Perbuatan terdakwa MOH. ZALI bin MINGGAN yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 13 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
PUTU WAHYU MARHAENI, S.H., M.Hum.
Jaksa Utama Muda NIP. 196501231988032002
YUSUB WIBISONO, S.H., M.H.
Jaksa Utama Muda NIP. 197412131998031002
MELIA AYU ANGGRAINI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Muda NIP.197906162001122002
EKO WAHYUDI, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama NIP.19800506200501106
INDRA NOVIANTO, S.H.
Jaksa Utama Madya NIP.198411112008121001
NGESTY HANDAYANI, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP.198502142007122001
SITI SUMARTININGSIH, S.H.
Jaksa Muda NIP.19830322200312201
PUTU EKA WISNIAWATI, S.H.
Jaksa Pratama NIP.198802172015022001
ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19940928 202012 2 038
RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.200002212024041001
HENDI WIJAYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP.200107062024041002
|