Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
802/Pdt.Bth/2024/PN Sby 1.Jeremy Gunadi
2.Giovani
2.Ong Hengky Ongkowijoyo
3.Tjan Andre Hardjito
4.Maria Yulianti
5.PT. BANK ICBC INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 802/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeremy Gunadi
2Giovani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ong Hengky Ongkowijoyo
2Tjan Andre Hardjito
3Maria Yulianti
4PT. BANK ICBC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan atas pembatalan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dengan pokok perkara 104/Eks/2023/PN.Sby Jo Nomor 1050/Pdt.6/2023/PN.Sby
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah bangunan dengan Nomor SHM 535 dengan alamat Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Cluster West Wood L 4/37 dan mengharuskan Terlawan I untuk mengganti rugi hak Pelawan
  3. Menyatakan perkara 1050/Pdt.G/2023/PN.Sby yang cacat hukum dikarenakan tidak melibatkan Pelawan
  4. Menghukum Terlawan I, II, dan III untuk mengembalikan hak Pelawan
  5. Memerintahkan       - membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.000,- rupiah

yang merupakan hak Pelawan

- Terlawan I, II, dan III meminta maaf atas segala perbuatannya

yang menyebabkan kerugian moril dan materiil terhadap

                                     Pelawan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak