| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak Pemohon yang bernama Steven Angkawijaya, lahir di Gresik, pada tanggal 19 April 2006, yang bertempat tinggal di Jalan Mulyosari Baru Nomor 30A, RT 07/ RW 07, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, NIK: 3525101904060001, yang mengalami disabilitas intelektual sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
- Menetapan Pemohon (JULIATI) sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama Steven Angkawijaya, untuk mewakili dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum berupa:
- Mewakili kepentingan hukum Steven Angkawijaya sebagai kuasa dalam hal menjual atau mengalihkan bagian hak warisnya dengan cara Akta Jual Beli atau Pembagian Hak Waris atas sebidang tanah dan bangunan alas hak tanah: Sertifikat Hak Milik NIB. 12.09.000028452.0, seluas 332 M2, atas nama Tjitrawan Angkawidjaja, terletak di Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik;
- Mewakili kepentingan Steven Angkawijaya dalam memutuskan tindakan atau perawatan medis yang diperlukan;
- Memerintahkan Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Salinan Penetapan untuk melaporkan Pengampuan pada Balai Harta Peninggalan Surabaya;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.
|