Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2369/Pid.Sus/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. ACH. FAUZI BIN NIWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2369/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6664/M.5.43/Ft.3/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. FAUZI BIN NIWARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya 60175

Telp. ' 0313521019 Fax.7 0313540515 e-mail : kejariperak@gmail.com website : http://kejari-tanjungperak.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                 

Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                           P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-12/Tg. Perak/Ft.3/10/2025

 

I.     IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ACH. FAUZI bin NIWARTO

Tempat lahir

:

Pamekasan.

Umur/Tanggal lahir

:

37 Tahun / 28-02-1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Bettet RT 001 RW 001 Kelurahan/Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP

 

        1. II.      PENAHANAN  

Terdakwa ACH. FAUZI bin NIWARTO  ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025 -------------------------------------------------------

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025 -------------------------------------------------------

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tgl. 06 Oktober 2025  sd. Tanggal 25 Oktober 2025. -----------------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN 

KESATU :

Bahwa terdakwa ACH. FAUZI bin NIWARTO  bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (Daftar Pencarian Orang / DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO);  Moh. Hasanuddin Bin Sukrah (dalam penuntutan terpisah); Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin (dalam penuntutan terpisah) dan Moh. Zali Bin Minggan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 02.00  WIB  atau setidak tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pekarangan dekat bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan bertempat di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1)  dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dengan cara terdakwa dihubungi Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk mengirim barang berupa rokok kretek mesin milik dari Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dari bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dengan menggunakan  mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB, selanjutnya terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin  dan Moh. Zali Bin Minggan, atas arahan atau intruksi dari  Shofiyanto alias Shofi membawanya dengan tujuan untuk dijual di daerah Bandung-Jawa Barat, namun diperjalanan tepatnya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya di hentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Pada mulanya yaitu hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa dihubungi oleh Moh. Hasanuddin Bin Sukrah yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Pamekasan, Madura ke Bandung, Jawa Barat dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan jika barang sudah terkirim, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian Moh. Hasanuddin Bin Sukrah menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah di Dusun Gantongan RT 002 RW 001 Kelurahan/Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa menuju ke rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, sesampainya di lokasi sudah ada Shofiyanto alias Shofi ; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin dan Moh. Zali Bin Minggan serta ada mobil elf No. Pol S 7704 JB yang didalamnya memuat rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa, berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin, dari Surabaya sampai Boyolali disupiri oleh terdakwa dan dari Boyolali sampai Bandung disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin kembali, selanjutnya Shofiyanto alias Shofi memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- kepada Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk biaya BBM, Tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat, setelah memberikan uang tersebut Shofiyanto alias Shofi tidak ikut rombongan, kemudian Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; terdakwa; dan Moh. Zali Bin Minggan berangkat membawa/mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung–Jawa Barat.---
  • Bahwa sesampainya di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin  diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut, setelah dibuka kemudian petugas mendapatkan rokok sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :
  1. 310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.
  2. 16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.
  3. 9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.
  4. 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.
  5. 10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.
  6. 24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
  7. 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
  8. 8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.

Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan Penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti, sedangkan terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------

  • Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan“.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang diangkut dan dalam penguasaan terdakwa bersama  dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan, dari Pamekasan-Madura untuk dibawa ke wilayah Bandung-Jawa Barat tersebut, termasuk barang kena cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.--------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi  (DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO);  Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Abdur Rosyid Bin Mohammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan tersebut, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Pendapat Ahli HERI SETIAWAN Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Sidoarjo yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ------------------

 

 

  • Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin
  • Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin  x tarif cukai).      
  • Nilai cukai rokok adalah 830.000 batang x Rp 746 = Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Hak keuangan negara yang tidak terpenuhi tersebut belum memperhitungkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau sebesar 9,9?ri Harga Jual Eceran dan Pajak Rokok sebesar 10?ri nilai cukai

 

Perbuatan terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi (Daftar Pencarian Orang / DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO);  Moh. Hasanuddin Bin Sukrah (dalam penuntutan terpisah); Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin (dalam penuntutan terpisah) dan Moh. Zali Bin Minggan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 pukul 02.00  WIB  atau setidak tidak pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pekarangan dekat bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi di Desa Larangan, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dan bertempat di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dipidana yaitu yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan cara terdakwa dihubungi Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk mengirim barang berupa rokok kretek mesin milik dari Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dan Shofiyanto alias Shofi atau setidaknya milik orang lain selain terdakwa tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dari bangunan milik Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi dengan menggunakan  mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB, selanjutnya terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin dan Moh. Zali Bin Minggan, atas arahan atau intruksi dari  Shofiyanto alias Shofi membawanya dengan tujuan untuk dijual di daerah Bandung-Jawa Barat, namun diperjalanan tepatnya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto/Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya di hentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------

  • Pada mulanya yaitu hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa dihubungi oleh Moh. Hasanuddin Bin Sukrah yang memintanya untuk melakukan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dari Pamekasan, Madura ke Bandung, Jawa Barat dan terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan diberikan jika barang sudah terkirim, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian Moh. Hasanuddin Bin Sukrah menyuruh terdakwa untuk menunggu di rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah di Dusun Gantongan RT 002 RW 001 Kelurahan/Desa Bettet Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.-------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa menuju ke rumah Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, sesampainya di lokasi sudah ada Shofiyanto alias Shofi ; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin dan Moh. Zali Bin Minggan serta ada mobil elf No. Pol S 7704 JB yang didalamnya memuat rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, Setelah berkumpul semua, kemudian disusun rencana bahwa, berangkat dari Pamekasan sampai Surabaya disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin , dari Surabaya sampai Boyolali disupiri oleh terdakwa dan dari Boyolali sampai Bandung disupiri oleh Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin   kembali, selanjutnya Shofiyanto alias Shofi memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- kepada Moh. Hasanuddin Bin Sukrah untuk biaya BBM, Tol dan keperluan lain selama dalam perjalanan dari Pamekasan-Madura ke Bandung-Jawa Barat, setelah memberikan uang tersebut Shofiyanto alias Shofi tidak ikut rombongan, kemudian Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin yang bertindak sebagai sopir, bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; terdakwa; dan Moh. Zali Bin Minggan berangkat membawa / mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan ke Bandung – Jawa Barat.-------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa sesampainya di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto / Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh Petugas Bea Cukai, dan dilakukan pengecekan isi muatan kendaraan tersebut, setelah dibuka kemudian petugas mendapatkan rokok sebanyak  383 bal = 830.000 batang yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari : --------------
  1. 310 bal = 620.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY Tidak dilekati pita cukai.
  2. 16 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ANGKER Tidak dilekati pita cukai.
  3. 9 bal = 18.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek WAYANG Tidak dilekati pita cukai.
  4. 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek COBOY Tidak dilekati pita cukai.
  5. 10 bal = 20.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek ARTIS Tidak dilekati pita cukai.
  6. 24 bal = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
  7. 3 bal = 6.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek GEBOY COFFE BLEND Tidak dilekati pita cukai.
  8. 8 bal = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek HYS Tidak dilekati pita cukai.
  • Kemudian Petugas Bea Cukai mengamankan barang-barang tersebut beserta mobil Isuzu Elf Nomor Polisi S 7704 JB untuk dilakukan Penyitaan dan dimintakan ijin sita ke Pengadilan Negeri setempat guna dijadikan barang bukti, sedangkan terdakwa bersama dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan, diminta keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan “.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang berupa rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek sebanyak 383 bal = 830.000 batang yang diangkut dan dalam penguasaan terdakwa bersama  dengan Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Abdur Rosid Bin Mohammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan, dari Pamekasan-Madura untuk dibawa ke wilayah Bandung-Jawa Barat tersebut, termasuk barang kena cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam pasal  29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.------------------------------------
  • Bahwa terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO; Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Abdur Rosid Bin Muhammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan sebelum  melakukan pengiriman rokok dari Pamekasan - Madura – Jawa Timur ke Bandung - Jawa Barat, telah dengan sadar dan mengetahui kalau rokok yang akan diserahkan kepada mereka untuk dikirim tersebut adalah rokok jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai, dan mereka juga dijanjikan untuk diberikan upah oleh Mohamad Shofiyanto alias Shofi apabila barang sudah dikirim ke Bandung, Jawa Barat dengan rincian :
  • Terdakwa Ach. Fauzi bin Niwarto, dijanjikan upah oleh Moh. Hasanuddin Bin Sukrah sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Moh. Hasanuddin Bin Sukrah, dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,-
  • Abdur Rosid Bin Muhammad Jumin, dijanjikan upah sebesar Rp.  1.500.000,- dan
  • Moh. Zali Bin Minggan, dijanjikan upah sebesar Rp.  1.000.000,-
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO bersama dengan Mohamad Shofiyanto alias Shofi  (DPO); Dedi Sugianto Bin Satrawi alias Sugi (DPO);  Moh. Hasanuddin Bin Sukrah ; Abdur Rosid Bin Muhammad Jumin; dan Moh. Zali Bin Minggan, mengakibatkan hak keuangan negara (pendapatan negara) tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sebagaimana Pendapat Ahli HERI SETIAWAN Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Sidoarjo yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut : -----------------
  • Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.---------

 

 

  • Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin  x tarif cukai).      
  • Nilai cukai rokok adalah 830.000 batang x Rp 746 = Rp. 619.180.000,- (enam ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Hak keuangan negara yang tidak terpenuhi tersebut belum memperhitungkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau sebesar 9,9?ri Harga Jual Eceran dan Pajak Rokok sebesar 10?ri nilai cukai
  • Bahwa Barang Kena Cukai yang dibawa oleh terdakwa berupa Hasil Tembakau SKM Total  : 830.000 batang merupakan barang kena cukai yang dimiliki, dikuasai ataupun disimpan oleh terdakwa dan Terdakwa  mengetahui barang  kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah berasal dari tindak pidana karena dikemas dan dijual tanpa dilekati dengan pita cukai.-------------------

 

Perbuatan terdakwa ACH. FAUZI BIN NIWARTO yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

 

Surabaya, 13 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

PUTU WAHYU MARHAENI, S.H., M.Hum.

Jaksa Utama Muda NIP. 196501231988032002

 

 

YUSUB WIBISONO, S.H., M.H.

Jaksa Utama Muda NIP. 197412131998031002

 

 

MELIA AYU ANGGRAINI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Muda NIP.197906162001122002

 

 

EKO WAHYUDI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.19800506200501106

 

 

INDRA NOVIANTO, S.H.

Jaksa Utama Madya NIP.198411112008121001

 

 

NGESTY HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198502142007122001

 

 

SITI SUMARTININGSIH, S.H.

Jaksa Muda NIP.19830322200312201

 

 

PUTU EKA WISNIAWATI, S.H.

Jaksa Pratama NIP.198802172015022001

 

 

ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19940928 202012 2 038

 

 

RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.200002212024041001

 

 

HENDI WIJAYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.200107062024041002

Pihak Dipublikasikan Ya