Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT. Gunung Baja PT Mandiri Jaya Steel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Gunung Baja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Setiawan, S.HPT. Gunung Baja
Termohon
NoNama
1PT Mandiri Jaya Steel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT MANDIRI JAYA STELL/Termohon PKPU, dan menyatakan PT MANDIRI JAYA STELL/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  5.  Saudara ILHAMSYAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-8 AH.04.05-2022, saat ini beralamat kantor di The Square Office, Gedung Graha Pena Lt. 5, Jl. A. Yani No. 88, RT/RW : 003/007, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya.

 

  • Saudara DANI FAHROZI NASUTION, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-132.AH.04.05-2023, saat ini beralamat kantor di Menara Kuningan, Lantai 15 Nomor 15-B Blok MK Jl. H.R. Rasuna Said Kav 5 Kuningan, Jakarta Selatan.
  •  
  • sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo yang berdasarkan keterangannya sendiri berhak menjabat baik sebagai Pengurus dalam proses PKPU maupun sebagai Kurator dalam proses kepailitan;
  1. Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT MANDIRI JAYA STELL /Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak