Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama orang tua/ayah didalam Akta Kelahiran PEMOHON yang semula tertulis bernama RIEZKY OKTORAWATY ASMANINGRUM, lahir di Surabaya, pada tanggal 04 Oktober 1980, anak perempuan dari suami istri RADEN BAMBANG BASUKI ASMONO SUGIANTO dan ENDANG SRI SUWATI menjadi RIEZKY OKTORAWATY ASMANINGRUM, lahir di Surabaya, pada tanggal 04 Oktober 1980, anak perempuan dari suami istri BASUKI ASMONO SUGIANTO dan ENDANG SRI SUWATI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan tersebut didalam Akta Kelahiran tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir tentang Penetapan seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|