Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2024/PN Sby ARNOLD VICTOR PIRI M 1.POLDA JATIM
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARNOLD VICTOR PIRI M
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 42 / IV / RES.1.2.. / 2023 / Ditreskrimum tanggal 6 April 2023 tentang Penghentian Penyidikan tindak pidana dengan tersangka atas nama Munali Bin Paidi dengan alasan tidak cukup bukti, adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  3. Memerintahkan kepada Termohon I untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal 6 April 2023, dengan tersangka atas nama Munali Bin Paidi.
  4. Memerintahkan kepada Termohon I agar segera menyerahkan berkas perkara tahap II (tersangka dan barang bukti kepada Termohon II (Kejaksaan Tinggi Jatim) agar perkara ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya
Pihak Dipublikasikan Ya