Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
894/Pdt.Bth/2024/PN Sby PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk 1.WAHYUDI PRASETIO
2.PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 894/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nofrizal, S.Kom, S.H, M.HPT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk
Tergugat
NoNama
1WAHYUDI PRASETIO
2PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Terhadap Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/EKS/2016/PN.Sby. jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/ PN.Sby. tanggal 18 Desember 2018 (Partij Verzet) dalam Perkara a quo yang diajukan oleh PELAWAN / PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk. (Dahulu PT. BANK MUTIARA, Tbk./PT. BANK CENTURY, Tbk.) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN / PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk. (Dahulu PT. BANK MUTIARA, Tbk./PT. BANK CENTURY, Tbk.) adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/EKS/2016/PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 18 Desember 2018, tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1/Del/Eks/2019/PN.Plg. jo. Nomor 31/EKS/2016/PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/ PN.Sby. tanggal 24 Januari 2019, tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum:
    1. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2019/PN.Plg. jo. 31/EKS/2016/ PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 29 Januari 2019, atas 3 (tiga) bidang Tanah dengan total luas tanah 832 m2, diatasnya berdiri Bangunan Kantor PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk. 4 (empat) lantai, yang terdiri dari 1 (satu) bidang Tanah seluas 255 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 675/ Kelurahan 16 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk.; 1 (satu) bidang Tanah seluas 275 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 701/ Kelurahan 16 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk.; dan 1 (satu) bidang Tanah seluas 302 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 702/ Kelurahan 16 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk., yang terletak di Jalan Kebumen Dalam No. 834, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
    2. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2019/PN.Plg. jo. 31/EKS/2016/PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 29 Januari 2019, atas 3 (tiga) bidang Tanah dengan total luas tanah 242 m2, diatasnya berdiri 2 (dua) unit Bangunan Ruko masing-masing 3 (tiga) lantai, yang terdiri dari 1 (satu) bidang Tanah seluas 231 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 307/ Kelurahan 24 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk.; 1 (satu) bidang Tanah seluas 3 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 379/ Kelurahan 24 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk.; dan 1 (satu) bidang Tanah seluas 8 m2, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 380/ Kelurahan 24 Ilir, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk, yang terletak di Jalan Letkol Iskandar No. 281, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil (d/h. Ilir Barat I), Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
    3. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2019/PN.Plg. jo. 31/EKS/2016/PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/PN.Sby. tanggal 29 Januari 2019, atas 1 (satu) bidang Tanah seluas 244 m2 berikut Bangunan diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 00201/ Kelurahan 20 Ilir I, terdaftar atas nama PT. BANK JTRUST INDONESIA, Tbk., yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 100 F, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

terkait Pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019, oleh HAMIN ACHMADI, S.H., M.H. selaku Panitera dan LUKTIONO, S.H. selaku Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaitu HASAN BOENYAMIN, S.H., M.H. dan ABDUL HAKIM, S.H.;

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1/Del/Eks/2019/PN.Plg. jo. Nomor 31/EKS/2016/PN.Sby jo. Nomor 55/Pdt.G/2012/ PN.Sby. tanggal 06 September 2019, tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menghukum TERLAWAN 2 / PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA untuk bertanggungjawab atas pengembalian dana dan ganti kerugian kepada TERLAWAN 1 / WAHYUDI PRASETIO;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding ataupun kasasi (uit voerbaar bijvoorrad);
  4. Menghukum TERLAWAN 1 / WAHYUDI PRASETIO, TERLAWAN 2 / PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA, TURUT TERLAWAN 1 / LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS), TURUT TERLAWAN 2 / KPKNL PALEMBANG, dan TURUT TERLAWAN 3 / KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG, untuk mentaati dan tunduk pada isi putusan;
  5. Menghukum TERLAWAN 1 / WAHYUDI PRASETIO, dan TERLAWAN 2 / PT. ANTABOGA DELTASEKURITAS INDONESIA untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak