| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
- Hutang Pokok sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
- Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 10 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 2.500.000.000,00 ( Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) X 6 % X 10 (Sepuluh Tahun) = Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2015 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah)
Dan/atau menyerahkan jaminan aset yang dimiliki oleh Tergugat, yakni :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan atas :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
- Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
- Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |