| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Nota Kesepahaman (MoU) No. 002/SJP/002/2013 tanggal 6 Februari 2013 adalah sah dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi
- Menyatakan sah :
- Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 27 Desember 2012; nilai nominal Rp. 100.000.000 (seratus puluh juta rupiah)
- Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA tanggal 15 November 2013; nilai nominal Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)uang hasil penjualan asset yang sudah diterima oleh Tergugat.
- Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan uang sisa penjualan asset
tanah terletak di Desa Sumur Gemuling, Kenep, Beji Pasuruan; seluas ± 2.200 M2 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus; terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan oleh pengadilan pada tingkat pertama
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang sisa penjualan asset tanah terletak di Desa Sumur Gemuling, Kenep, Beji Pasuruan; seluas ± 2.200 M2 sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari Penggugat; terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan oleh pengadilan pada tingkat pertama
- Menyatakan putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta walaupun ada Perlawanan (Verzet), banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali atasnya (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
- Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth berpendapat lain; maka mohon putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono)
|