Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1004/Pdt.G/2025/PN Sby | SULIMAH | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Kaliasin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1004/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G - Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan - Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar - Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Sidotopo Wetan, setempat dikenal sebagai Jalan Patuk Donomulyo I-F/28, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 997. atas nama Nyonya Sulimah (Penggugat), seluas 298 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G - Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan - Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar - Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Sidotopo Wetan, setempat dikenal sebagai Jalan Patuk Donomulyo I-F/28, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 997. atas nama Nyonya Sulimah (Penggugat), seluas 298 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G - Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan - Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar - Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan
Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |