Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Para Terdakwa BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dan MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH secara Bersama-sama pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah di Jalan Wonokusumo Jaya Gang 5-A Nomor 19 RT009 RW011 Kelurahan Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL menghubungi Saudara TOMAS (DPO) melalui WhatsApp (WA), dengan tujuan Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL hendak membeli sejumlah serbuk kristal putih sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL diberitahu melalui WhatsApp (WA) oleh Saudara TOMAS (DPO) bahwa barang yang hendak dibeli oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sudah datang dengan harga pergramnya adalah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu puriah) sehingga Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL membayar 10 (sepuluh) gramnya sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual serta dibayarkan ke rekening milik Saudara TOMAS (DPO) dan Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL diminta untuk datang ke rumah Saudara TOMAS (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sampai di depan rumah Saudara TOMAS (DPO), Saudara TOMAS (DPO) keluar dari dalam rumah dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih dengan berat Netto ± 10 (sepuluh) gram. Barang tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL ke rumahnya;
- Bahwa Barang berupa 1 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih dengan berat Netto ± 10 (sepuluh) gram tersebut, oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dibagi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per poket sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratusribu rupiah) kemudian disimpan di dalam dompet yang berada di meja depan Rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL. Dan sudah laku terjual sejumlah 2 (dua) poket sehingga menyisakan 8 (delapan) poket, dengan rician yang sudah terjual sebagai berikut:
- Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saudara DEDI (DPO) membeli 1 (satu) poket dengan harga sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara AYU LESMANA (DPO) membeli 1 (satu) poket dengan harga sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
dan dari 8 (delapan) poket tersebut ada 2 (dua) poket yang Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL jual kepada tetangga Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dengan cara diambil/dicubit untuk mengira-ngira beratnya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL menjual poket kristal putih tersebut dengan cara Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL meminta bantuan kepada Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH untuk duduk di depan Rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, untuk menemani dengan cara memantau dan mengamati keadaan apakah aman atau tidak untuk melakukan jual beli tersebut. Apabila ada pembeli barang tersebut, pembeli langsung datang dan menghampiri sambil memberikan sejumlah uang pembelian barang tersebut kepada Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, kemudian tidak lama setelahnya Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL memberikan barang yang dibeli kepada pembeli. Namun apabila Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sedang ada keperluan maka Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH yang melakukan transaksi dengan Pembeli.
- Bahwa atas perannya menemani Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH mendapatkan komisi antara Rp50.000,00 (lima pu;luh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau 1 (satu) poket kristal putih tersebut secara gratis/Cuma-Cuma. Dimana Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH mengetahui bahwa Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL mendapatkan barang berupa kristal putih tersebut dari Saudara TOMAS (DPO);
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL Jalan Wonokusumo Jaya Gang 3-A Nomor 27 RT009 RW011 Kelurahan Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota Surabaya, berdasarkan Laporan Polisi, Saksi RIZA FAHLEFI dan MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA, bersama anggota Tim yang lain melakukan penangkapan Pengangkapan terhadap Para Terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang berupa:
- ± 0,994 ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram.
- ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram.
- ± 0,933 ( nol koma sembilan tiga tiga) gram.
- ± 0,926 ( nol koma sembilan dua enam) gram.
- ± 0,948 (nol koma sembila empat delapan) gram.
- ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram.
- ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram.
- ± 0,065 ( nol koma nol enam lima ) gram.
Dengan total keseluruhan : ± 5,881 ( lima koma delapan delapan satu) gram. Yang disimpan oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL di dalam dompet di atas meja yang berada di depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- 1 (satu) timbangan elektrik, ditemukan didalam dompet diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL yang dimasukan didalam dompet;
- 1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening, ditemukan diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- 2 (dua skrup warna merah dan hijau, ditemukan didalam dompet diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL yang dimasukan didalam dompet;
- 1 (satu) Unit HP merek Poco, ditemukan di saku celana sebelah kiri yang pada saat itu dipakai Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah), ditemukan di saku celana sebelah kanan yang pada saat itu dipakai Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL
- 1 (satu) Buah HP merk Redmi, warna biru, ditemukan disaku celana pendek Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH, sebelah kanan;
- Uang tunai Rp.27.000. (dua puluh tujuh ribu), ditemukan disaku celana pendek Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH, sebelah kanan;
- Bahwa maksuda dan tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya adalah untuk memperoleh kuntungan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0547/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 15040/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,944 gram;
- 15041/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,910 gram
- 15042/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,933 gram
- 15043/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,926 gram
- 15044/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,948 gram
- 15045/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 15046/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 15047/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram
Dengan berat total Netto sejumlah + 5,881 (lima koma delapan delapan satu) gram
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
15040/2024/NNF S/d
15047/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Para Terdakwa bukan berprofesi sebagai Dokter/Perawat/Apoteker atau pihak yang berwenang berwenang dalam peredaran obat-obatan/Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Para Terdakwa BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dan MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH secara Bersama-sama pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah di Jalan Wonokusumo Jaya Gang 5-A Nomor 19 RT009 RW011 Kelurahan Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL menghubungi Saudara TOMAS (DPO) melalui WhatsApp (WA), dengan tujuan Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL hendak membeli sejumlah serbuk kristal putih sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL diberitahu melalui WhatsApp (WA) oleh Saudara TOMAS (DPO) bahwa barang yang hendak dibeli oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sudah datang dengan harga pergramnya adalah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu puriah) sehingga Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL membayar 10 (sepuluh) gramnya sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual serta dibayarkan ke rekening milik Saudara TOMAS (DPO) dan Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL diminta untuk datang ke rumah Saudara TOMAS (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sampai di depan rumah Saudara TOMAS (DPO), Saudara TOMAS (DPO) keluar dari dalam rumah dan menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih dengan berat Netto ± 10 (sepuluh) gram. Barang tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL ke rumahnya;
- Bahwa Barang berupa 1 bungkus plastik klip berisi Kristal Putih dengan berat Netto ± 10 (sepuluh) gram tersebut, oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dibagi menjadi 10 (sepuluh) poket dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per poket sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratusribu rupiah) kemudian disimpan di dalam dompet yang berada di meja depan Rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL. Dan sudah laku terjual sejumlah 2 (dua) poket sehingga menyisakan 8 (delapan) poket, dengan rician yang sudah terjual sebagai berikut:
- Pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saudara DEDI (DPO) membeli 1 (satu) poket dengan harga sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara AYU LESMANA (DPO) membeli 1 (satu) poket dengan harga sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
dan dari 8 (delapan) poket tersebut ada 2 (dua) poket yang Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL jual kepada tetangga Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL dengan cara diambil/dicubit untuk mengira-ngira beratnya dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL menjual poket kristal putih tersebut dengan cara Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL meminta bantuan kepada Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATAH untuk duduk di depan Rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, untuk menemani dengan cara memantau dan mengamati keadaan apakah aman atau tidak untuk melakukan jual beli tersebut. Apabila ada pembeli barang tersebut, pembeli langsung datang dan menghampiri sambil memberikan sejumlah uang pembelian barang tersebut kepada Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, kemudian tidak lama setelahnya Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL memberikan barang yang dibeli kepada pembeli. Namun apabila Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL sedang ada keperluan maka Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATAH yang melakukan transaksi dengan Pembeli.
- Bahwa atas perannya menemani Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL, Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH mendapatkan komisi antara Rp50.000,00 (lima pu;luh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau 1 (satu) poket kristal putih tersebut secara gratis/Cuma-Cuma. Dimana Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH mengetahui bahwa Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL mendapatkan barang berupa kristal putih tersebut dari Saudara TOMAS (DPO);
- Bahwa Pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL Jalan Wonokusumo Jaya Gang 3-A Nomor 27 RT009 RW011 Kelurahan Wonokusumo Jaya Kecamatan Semampir Kota Surabaya, berdasarkan Laporan Polisi, Saksi RIZA FAHLEFI dan MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA, bersama anggota Tim yang lain melakukan penangkapan Pengangkapan terhadap Para Terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang berupa:
- ± 0,994 ( nol koma sembilan sembilan sembilan empat) gram.
- ± 0,910 ( nol koma sembilan satu nol) gram.
- ± 0,933 ( nol koma sembilan tiga tiga) gram.
- ± 0,926 ( nol koma sembilan dua enam) gram.
- ± 0,948 (nol koma sembila empat delapan) gram.
- ± 0,940 ( nol koma sembilan empat nol ) gram.
- ± 0,165 ( nol koma satu enam loma ) gram.
- ± 0,065 ( nol koma nol enam lima ) gram.
Dengan total keseluruhan : ± 5,881 ( lima koma delapan delapan satu) gram. Yang disimpan oleh Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL di dalam dompet di atas meja yang berada di depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- 1 (satu) timbangan elektrik, ditemukan didalam dompet diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL yang dimasukan didalam dompet;
- 1 (satu) dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening, ditemukan diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- 2 (dua skrup warna merah dan hijau, ditemukan didalam dompet diatas meja depan rumah Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL yang dimasukan didalam dompet;
- 1 (satu) Unit HP merek Poco, ditemukan di saku celana sebelah kiri yang pada saat itu dipakai Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL;
- Uang senilai Rp 1.140.000.000,- (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah), ditemukan di saku celana sebelah kanan yang pada saat itu dipakai Terdakwa I BADRUS SHOLEH BIN M SAIFUL
- 1 (satu) Buah HP merk Redmi, warna biru, ditemukan disaku celana pendek Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATAH, sebelah kanan;
- Uang tunai Rp.27.000. (dua puluh tujuh ribu), ditemukan disaku celana pendek Terdakwa II MAT ZAHRI Bin ABDUL FATTAH, sebelah kanan;
- Bahwa maksuda dan tujuan Para Terdakwa melakukan perbuatannya adalah untuk memperoleh kuntungan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0547/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024, yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 15040/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,944 gram;
- 15041/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,910 gram
- 15042/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,933 gram
- 15043/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,926 gram
- 15044/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,948 gram
- 15045/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 15046/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,165 gram
- 15047/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram
Dengan berat total Netto sejumlah + 5,881 (lima koma delapan delapan satu) gram
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
15040/2024/NNF S/d
15047/2024/NNF
|
(+) Positip Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Para Terdakwa bukan berprofesi sebagai Dokter/Perawat/Apoteker atau pihak yang berwenang berwenang dalam peredaran obat-obatan/Narkotika;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------- |