Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.B/2026/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. JOKO SETIAWAN anak dari CEMPAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 659/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SETIAWAN anak dari CEMPAKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-1390/M.5.43/Eoh.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

JOKO SETIAWAN anak dari CEMPAKA

Nomor Identitas

:

1808071210970003

Tempat lahir

:

Kebun Sari

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 12 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rejosari RT.010 RW.004 Kelurahan Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung (Sesuai KTP) dan Jl. Benteng Dalam Gg.1  Kelurahan Siliwangi Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (Domisili).

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tidak lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1.  

Oleh Penyidik 

 

 

 

Penangkapan

:

Tanggal 21 Februari 2026 s.d. 22 Februari 2026;

 

Penahanan

:

Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 22 Februari 2026 s.d. 13 Maret 2026;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak tanggal 14 Maret 2026 s.d. 22 April 2026;

  1.  

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 09 April 2026 s.d 28 April 2026.

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa Ia Terdakwa JOKO SETIAWAN anak dari CEMPAKA, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kios Sentra Wisata Kuliner Jl. Kasuari No.1 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa pulang dari area wisata kota lama dengan berjalan kaki, setibanya di Jalan Kasuari No.1 Surabaya Terdakwa melihat terdapat banyak kios di area pujasera yang sedang tutup, sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang dapat dijual. Kemudian Terdakwa masuk ke kawasan pujasera lalu duduk di kursi yang terdapat di area pujasera sambil memantau kondisi sekitar yang sepi dan sedang hujan.
  • Lalu pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB setelah merasa aman, Terdakwa memasuki salah satu  Kios Gerobak dagangan yang hanya ditutupi kain tanpa kunci pengaman, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gerobak kios lalu berhasil menemukan 1 (Satu) buah kotak anyaman bambu yang didalamnya terdapat rokok berbagai merek, lalu Terdakwa memindahkan seluruh rokok ke dalam tas kain warna kuning dan membawa pergi menuju kos di Jalan Benteng Dalam Gg.1  Kelurahan Siliwangi Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.
  • Kemudian sekira jam 03.00 WIB Terdakwa membawa rokok yang telah diambil ke kos sdr. Adi (DPO) untuk dijualkan, setelah itu sdr. Adi pergi menjualkan rokok-rokok tersebut berselang beberapa menit sdr. Adi memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi saksi Homsah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas hilangnya barang dagangan berupa Rokok Merk Djarum Super jumlah 1 bungkus, Merk Gudang Garam Surya 12 jumlah 7 bungkus, Merk Surya 16 jumlah 2 bungkus, Merk Sampoerna Mild merah jumlah 7 bungkus, Merk Sampoerna Mild merah jumlah 1 bungkus, Merk Sampoerna Aga Hitam jumlah 2 bungkus, Merk Sampoerna Aga Kretek jumlah 2 bungkus, Merk Malboro Merah jumlah 1 bungkus, Merk Malboro Putih jumlah 1 bungkus, Merk Samsu Premium refil jumlah 2 bungkus, Merk Samsu Kuning jumlah 7 bungkus, Merk Gajah Baru jumlah 2 bungkus, Merk Galang jumlah 2 bungkus, Merk LA merah jumlah 1 bungkus, Merk LA Hitam Jumlah 1 bungkus, Merk Djarum 76 Apel jumlah 1 bungkus, Merk Chif Hitam jumlah 1 bungkus, Merk Chif kretek jumlah 1 bungkus, Merk Geo Mild jumlah 1 bungkus, Merk Dunhill Hitam jumlah 1 bungkus, Merk Evolution merah jumlah 7 bungkus, Merk Pro Mild jumlah 2 bungkus.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.--------------

Surabaya, 15 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.

Jaksa Pratama NIP.19941221 201801 1002

Pihak Dipublikasikan Ya