|
---------- Bahwa Ia Terdakwa JOKO SETIAWAN anak dari CEMPAKA, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dan hari yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kios Sentra Wisata Kuliner Jl. Kasuari No.1 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa pulang dari area wisata kota lama dengan berjalan kaki, setibanya di Jalan Kasuari No.1 Surabaya Terdakwa melihat terdapat banyak kios di area pujasera yang sedang tutup, sehingga timbul niatan Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang dapat dijual. Kemudian Terdakwa masuk ke kawasan pujasera lalu duduk di kursi yang terdapat di area pujasera sambil memantau kondisi sekitar yang sepi dan sedang hujan.
- Lalu pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 00.30 WIB setelah merasa aman, Terdakwa memasuki salah satu Kios Gerobak dagangan yang hanya ditutupi kain tanpa kunci pengaman, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gerobak kios lalu berhasil menemukan 1 (Satu) buah kotak anyaman bambu yang didalamnya terdapat rokok berbagai merek, lalu Terdakwa memindahkan seluruh rokok ke dalam tas kain warna kuning dan membawa pergi menuju kos di Jalan Benteng Dalam Gg.1 Kelurahan Siliwangi Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.
- Kemudian sekira jam 03.00 WIB Terdakwa membawa rokok yang telah diambil ke kos sdr. Adi (DPO) untuk dijualkan, setelah itu sdr. Adi pergi menjualkan rokok-rokok tersebut berselang beberapa menit sdr. Adi memberikan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi saksi Homsah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas hilangnya barang dagangan berupa Rokok Merk Djarum Super jumlah 1 bungkus, Merk Gudang Garam Surya 12 jumlah 7 bungkus, Merk Surya 16 jumlah 2 bungkus, Merk Sampoerna Mild merah jumlah 7 bungkus, Merk Sampoerna Mild merah jumlah 1 bungkus, Merk Sampoerna Aga Hitam jumlah 2 bungkus, Merk Sampoerna Aga Kretek jumlah 2 bungkus, Merk Malboro Merah jumlah 1 bungkus, Merk Malboro Putih jumlah 1 bungkus, Merk Samsu Premium refil jumlah 2 bungkus, Merk Samsu Kuning jumlah 7 bungkus, Merk Gajah Baru jumlah 2 bungkus, Merk Galang jumlah 2 bungkus, Merk LA merah jumlah 1 bungkus, Merk LA Hitam Jumlah 1 bungkus, Merk Djarum 76 Apel jumlah 1 bungkus, Merk Chif Hitam jumlah 1 bungkus, Merk Chif kretek jumlah 1 bungkus, Merk Geo Mild jumlah 1 bungkus, Merk Dunhill Hitam jumlah 1 bungkus, Merk Evolution merah jumlah 7 bungkus, Merk Pro Mild jumlah 2 bungkus.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.--------------
|