Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2416/Pid.B/2024/PN Sby 1.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
YANTO Bin AHMAD SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2416/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6340/M.5.43/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
2IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO Bin AHMAD SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------- Bahwa terdakwa YANTO BIN AHMAD SUMADI bersama-sama dengan Sdr. LUKMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober  2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Sdr. LUKMAN (DPO) tiba di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15 Kota Surabaya, lalu melihat sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB milik Saksi JAKA yang terparkir di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr.LUKMAN (DPO) bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Bahwa Sdr.LUKMAN (DPO) bertugas mengambil sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB, dan Terdakwa bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar rumah. Selanjutnya Sdr. LUKMAN (DPO) menuju sepeda motor milik Saksi JAKA dan merusak kunci stir menggunakan kunci T. Pada saat Sdr.LUKMAN (DPO) berhasil mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB, Saksi JAKA keluar dari rumah dan berteriak, sehingga warga sekitar mengejar Terdakwa dan Sdr.LUKMAN (DPO), lalu Terdakwa berhasil diamankan di Jalan Kedinding Lor, Gang Delima, namun Sdr LUKMAN (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB milik Saksi JAKA;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi JAKA mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. LUKMAN (DPO) saat mengambil sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB tanpa seijin saksi JAKA selaku pemilik.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------- Bahwa terdakwa YANTO BIN AHMAD SUMADI bersama-sama dengan Sdr. LUKMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober  2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Sdr. LUKMAN (DPO) tiba di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15 Kota Surabaya, lalu melihat sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB milik Saksi JAKA yang terparkir di depan rumah. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr.LUKMAN (DPO) bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Bahwa Sdr.LUKMAN (DPO) bertugas mengambil sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB, dan Terdakwa bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar rumah. Saat Sdr.LUKMAN (DPO) berhasil mengambil dan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB, Saksi JAKA keluar dari rumah dan berteriak, sehingga warga sekitar mengejar Terdakwa dan Sdr.LUKMAN (DPO), lalu Terdakwa berhasil diamankan di Jalan Kedinding Lor, Gang Delima, namun Sdr LUKMAN (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB milik Saksi JAKA;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi JAKA mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. LUKMAN (DPO) saat mengambil sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6415 ABB tanpa seijin saksi JAKA selaku pemilik.
    --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya