Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2416/Pid.B/2024/PN Sby | 1.IRFAN ADI PRASETYA, S.H. 2.IRFAN ADI PRASETYA, S.H. |
YANTO Bin AHMAD SUMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2416/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6340/M.5.43/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------------- Bahwa terdakwa YANTO BIN AHMAD SUMADI bersama-sama dengan Sdr. LUKMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------------- Bahwa terdakwa YANTO BIN AHMAD SUMADI bersama-sama dengan Sdr. LUKMAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kedinding Lor, Gang Melati Nomor 15, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |