| Dakwaan |
- Dakwaan:
KESATU
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM, Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA BIN H. PADLAI, dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI Anak Dari Bapak MARSELINUS MONGKA POLOE (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Polisi Lalu Lintas di depan Mall City of Tomorrow (Cito), Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Ngeni Indah I No. 62, RT. 11, RW. 09, Kel. Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa menuju Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo No.7, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dengan tujuan mengikuti demonstrasi. Kemudian Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM menyiapkan 1 (satu) botol plastik yang di dalamnya berisi bensin pertalite dengan cara membeli di sebuah warung Madura di daerah Wadung Asri, Waru, Kab. Sidoarjo dengan harga Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM tidak bisa sampai di Gedung Negara Grahadi karena massa aksi telah dipukul mundur oleh petugas kepolisian sehingga keduanya pergi dan berkumpul dengan massa aksi lainnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya (yang selanjutnya disebut Polsek Tegalsari). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mengambil balok kayu dengan kondisi sudah terbakar yang berada di halaman depan Polsek Tegalsari dan melemparkannya ke arah bangunan Polsek Tegalsari bagian depan. Sedangkan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM melempar balok kayu yang sudah terbakar ke arah bangunan Polsek Tegalsari bagian depan, dan menarik sofa yang berada di dalam Polsek Tegalsari menuju halaman luar Polsek Tegalsari dengan tujuan membuat api yang telah ada semakin besar;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM yang saat itu berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI di depan Kebun Binatang Surabaya. Kemudian saat keempatnya melewati Pos Polisi Lalu Lintas di depan Mall City of Tomorrow (CITO) (yang selanjutnya disebut Pos Polisi CITO), ada seorang perempuan yang tidak dikenal berteriak dengan mengatakan “Woi gak golek rokok ta, nang njero akeh rokok, gendakanku nang njero golek rokok” (”Woi ga cari rokok, di dalam banyak rokok, pacarku di dalam mencari rokok”).
- Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa, Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM, Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA, dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI masuk ke dalam Pos Polisi CITO dengan tujuan mencari rokok yang dimakud. Namun, Terdakwa dan ketiga saksi tersebut tidak dapat menemukan rokok dan karena kesal, Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM membakar sofa dan tong sampah yang berada di lantai 1 Pos Polisi CITO) dengan menggunakan korek api yang telah dibawa oleh Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol plastik yang di dalamnya berisi bensin pertalite dan menyiramkan ke arah api yang telah menyala yang ada di dalam Pos Polisi CITO yang mengakibatkan kobaran api semakin besar dan Terdakwa bergegas keluar dari dalam Pos Polisi CITO dan menyimpan sisa bensin pertalite di dalam jok sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Institusi Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polsek Tegalsari dan Pos Polisi CITO kehilangan dan/atau mengalami kerusakan fasilitas kantor akibat terbakar serta mengakibatkan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 angka 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM (dalam Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM, Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA BIN H. PADLAI, dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI Anak Dari Bapak MARSELINUS MONGKA POLOE (masing-masing dalam Penuntutan terpisah) pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pos Polisi Lalu Lintas di depan Mall City of Tomorrow (Cito), Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, permufakatan jahat untuk melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Ngeni Indah I No. 62, RT. 11, RW. 09, Kel. Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa menuju Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo No.7, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dengan tujuan mengikuti demonstrasi. Kemudian Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM menyiapkan 1 (satu) botol plastik yang di dalamnya berisi bensin pertalite dengan cara membeli di sebuah warung Madura di daerah Wadung Asri, Waru, Kab. Sidoarjo dengan harga Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM tidak bisa sampai di Gedung Negara Grahadi karena massa aksi telah dipukul mundur oleh petugas kepolisian sehingga keduanya pergi dan berkumpul dengan massa aksi lainnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya (yang selanjutnya disebut Polsek Tegalsari). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya dan mengambil balok kayu dengan kondisi sudah terbakar yang berada di halaman depan Polsek Tegalsari dan melemparkannya ke arah bangunan Polsek Tegalsari bagian depan. Sedangkan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM melempar balok kayu yang sudah terbakar ke arah bangunan Polsek Tegalsari bagian depan, dan menarik sofa yang berada di dalam Polsek Tegalsari menuju halaman luar Polsek Tegalsari dengan tujuan membuat api yang telah ada semakin besar;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM yang saat itu berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa bertemu dengan Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI di depan Kebun Binatang Surabaya. Kemudian saat keempatnya melewati Pos Polisi Lalu Lintas di depan Mall City of Tomorrow (CITO) (yang selanjutnya disebut Pos Polisi CITO), ada seorang perempuan yang tidak dikenal berteriak dengan mengatakan “Woi gak golek rokok ta, nang njero akeh rokok, gendakanku nang njero golek rokok” (”Woi ga cari rokok, di dalam banyak rokok, pacarku di dalam mencari rokok”).
- Bahwa mendengar hal tersebut, Terdakwa, Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM, Anak Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA, dan Saksi MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI masuk ke dalam Pos Polisi CITO dengan tujuan mencari rokok yang dimakud. Namun, Terdakwa dan ketiga saksi tersebut tidak dapat menemukan rokok dan karena kesal, Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM membakar sofa dan tong sampah yang berada di lantai 1 Pos Polisi CITO) dengan menggunakan korek api yang telah dibawa oleh Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol plastik yang di dalamnya berisi bensin pertalite dan menyiramkan ke arah api yang telah menyala yang ada di dalam Pos Polisi CITO yang mengakibatkan kobaran api semakin besar dan Terdakwa bergegas keluar dari dalam Pos Polisi CITO dan menyimpan sisa bensin pertalite di dalam jok sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Institusi Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polsek Tegalsari dan Pos Polisi CITO kehilangan dan/atau mengalami kerusakan fasilitas kantor akibat terbakar serta mengakibatkan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ter Jo. Pasal 187 angka 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM (dalam Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM berangkat dari kos yang beralamat di Jl. Ngeni Indah I No. 62, RT. 11, RW. 09, Kel. Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa menuju Gedung Negara Grahadi yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo No.7, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya dengan tujuan mengikuti demonstrasi;
- Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM tidak bisa sampai di Gedung Negara Grahadi karena massa aksi telah dipukul mundur oleh petugas kepolisian sehingga keduanya pergi dan berkumpul dengan massa aksi lainnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Tegalsari yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya (yang selanjutnya disebut Polsek Tegalsari). Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu mengambil batu batako yang ada di halaman depan Polsek Tegalsari dan melemparkannya ke arah kaca depan Polsek Tegalsari sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM melakukan pelemparan batu batako sebanyak 1 (satu) kali ke arah atap Polsek Tegalsari;
- Bahwa tujuan Terdakwa melempar batu batako ke arah kaca depan Polsek Tegalsari sebanyak 2 (dua) kali adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan beberapa bagian Polsek Tegalsari mengalami kerusakan akibat lemparan batu serta mengakibatkan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA
------------Bahwa Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM), pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Kebun Binatang Surabaya yang beralamat di Jl. Setail No. 1, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di kos yang beralamat di Jl. Ngeni Indah I No. 62, RT. 11, RW. 09, Kel. Kepuh Kiriman, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) mengajak Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM untuk mengikuti demonstrasi. Sebelum keduanya berangkat, Terdakwa DHAFANA ADITYA LUKITO BIN AGUS LUKITO (ALM) menyiapkan 1 (satu) botol kaca bertuliskan “MENJANGAN MAS” dan 1 (satu) botol plastik kosong yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam orange merk TRACKER milik Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM berangkat menuju Gedung Negara Grahadi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam, tahun 2025, No. Pol W-6958-NGD milik Terdakwa. Namun sebelumnya, Terdakwa dan Anak Saksi TEGAR FITRA ADITYA BIN MUSLIM mampir ke sebuah warung Madura di daerah Wadung Asri, Waru, Kab. Sidoarjo untuk membeli bensin pertalite seharga Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan tujuan membuat Bom Molotov dengan menggunakan 1 (satu) botol kaca bertuliskan “MENJANGAN MAS” yang telah disiapkan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di depan Kebun Binatang Surabaya yang beralamat di Jl. Setail No. 1, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Terdakwa menanyakan kepada salah satu massa aksi yang tidak dikenal apakah mempunyai kain bekas dan ternyata orang tidak dikenal tersebut mempunyai kain bekas dan mengambil kain majun bekas di dalam jok motornya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) botol kaca bertuliskan “MENJANGAN MAS” dari tas ransel warna hitam orange merk TRACKER milik Terdakwa dan mengisi botol tersebut dengan bensin pertalite yang telah dibeli Terdakwa dan merangkai kain majun sebagai sumbu sehingga menjadi Bom Molotov dan dimasukkan kembali ke dalam tas ransel warna hitam orange merk TRACKER milik Terdakwa;
- Bahwa tujuan Terdakwa membuat dan membawa Bom Molotov tersebut adalah untuk dilemparkan ke petugas kepolisian maupun bangunan milik kepolisian pada saat aksi demonstrasinstrasi namun Terdakwa belum sempat melemparkan Bom Molotov tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam membuat dan membawa Bom Molotov adalah tanpa izin dari pihak berwenang serta Bom Molotov tersebut bukan merupakan senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |