Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang sah dan benar;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan rumah yang terletak di Jalan Lidah Kulon RT.01 RW.01 Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Surabaya Kelas I d seluas 0,03 ha Petok D No.500 Persil No.109, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kasan
- Sebelah Timur : Tanah milik Kasani
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Jalan Raya ;
- Menyatakan Terlawan bukan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Lidah Kulon RT.01 RW.01 Kel. Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri, Surabaya Kelas I d seluas 0,03 ha Petok D No.500 Persil No.109 atas nama Toha bin Temu
- Menghukum Terlawan menyerahkan dokumen asli Petok D No.500 Persil No.109 Kelas I d seluas 0,03 ha atas nama Toha bin Temu, bila tidak diserahkan Pelawan berhak mengurus alas hak atas tanah Obyek sengketa berdasarkan putusan ini.
- Menyatakan siapa saja setiap orang yang menyimpan, menerima atau menguasai atau menerima peralihan dokumen asli Petok D No.500 Persil No.109 atas nama Toha bin Temu dengan cara menerima gadai, jaminan atau jual beli berikut surat-surat turunannya adalah tidak Sah karena Perbuatan Melanggar Hukum;
- Mengijinkan Pelawan mengurus balik nama Sebidang tanah di RT.01 - RW.01 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, kelas I d seluas 0,03 ha atau 300 M2, Petok D No.500 Persil No. 109 atas nama Toha bin Temu menjadi nama Pelawan, dikelurahan Lidah Kulon.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 08/EKS/2016/PN.Sby Jo. Nomor 709/Pdt.G/2015/PN.Sby tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Putusan Nomor 709/Pdt.G/2015/PN.Sby tanggal 15 Desember 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan supaya Instansi Kelurahan dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surabaya I membantu Pelawan (Sunardi) dalam pengurusan dokumen-dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk pengurusan Sertipikat tanah a quo.
- Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.
|