Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2026/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH YUDHI ARYANTO Bin SUPENO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 321/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.827/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI ARYANTO Bin SUPENO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUDHI ARYANTO BIN SUPENO (ALM) pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025, Pada pukul 20:00 WIB bertempat di Giras palapa Jalan Kapasan No. 22 Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,Terdakwa telah melakukan perbuatan “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, mem-beri utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”,, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : —---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, Terdakwa sebelum melakukan pengelapan terdakwa kenal dengan sdr SYAMSUL ARIFIN sudah 7 tahun, pada saat kejadiaan terdakwa sedang menunggu sdr SYAMSUL ARIFIN di Giras palapa di Jalan Kapasan No. 35 Surabaya, selang beberapa menit sdr SYAMSUL ARIFIN datang dan ingin meminjam uang kepada saya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu terdakwa iyakan dan berpura-pura menelfon seseorang untuk menjual handphone terdakwa, lalu terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha (GRAND FILANO NEO) Type BJM A/T, Warna putih dengan No Pol L-0696-CAJ, nomor rangka : MH3SEK610PJ020117, Nomor mesin : E34KE0020118 Milik sdr SYAMSUL ARIFIN, Kemudian motor di bawa pulang oleh terdakwa ke rumah di Jalan Sidokapasan BLK Pasar No 31-B RT 006, RW 001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya dan difoto untuk ditawarkan ke cak DIN dan bilang tidak bisa menjual dan cak DIN mengenalkan temannya kepada terdakwa yang Bernama sdr BOWI Alamat Jalan Tenggumung Wetan Gg Pepaya Surabaya. Lalu terdakwa menunggu di depan warkop depan gang Jalan Tenggumung Wetan Gg Pepaya Surabaya, kemudian sdr BOWI bertemu dengan terdakwa dan bersepakat dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari. Perbuatan terdakwa membuat pemilik barang merasa dirugikan oleh Tindakan terdakwa.

 

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No1 tahun 2023 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya