Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2874/Pdt.P/2024/PN Sby MUKJIZIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2874/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKJIZIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa nama :

- MUKJIZIN yang tertulis dalam surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;

- MUKJISIN yang tertulis di Ijazah Sekolah Dasar (SD) anak Pemohon

  •  

adalah nama satu orang yang sama,

Dan selanjutnya nama yang benar adalah MUKJIZIN sesuai surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran Anak;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak