Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1739/Pid.B/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MOCH ARIFIN BIN MOCH RENI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1739/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4367/M.5.43/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ARIFIN BIN MOCH RENI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MOCH ARIFIN BIN MOCH RENI (ALM) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi ELVIN AGUSTINUS bin MUHAMAD MUZAMIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) di depan rumah yang terletak di Jl. Gembong Gg IV No. 39-B, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ELVIN AGUSTINUS untuk bertaruh judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan, kemudian Saksi ELVIN AGUSTINUS melakukan deposit ke admin website judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dan melakukan pembayaran melalui transfer Rekening Bank BCA an. M AKBAR MAULANA Nomor Rekening 71402513 yang kemudian dikirim ke Payment otomatis ke akun BRO138. Setelah memasang deposit, Terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp atau telepon kepada Saksi ELVIN AGUSTINUS untuk menanyakan menang atau kalahnya permainan judi online yang dimainkan oleh Saksi ELVIN AGUSTINUS. Dalam permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dikatakan menang apabila pilihan/club bola yang dipasang untuk bertaruh menang atau dengan cara menebak skor pertandingan bola tersebut, sementara untuk sistem pembayaran keuntungan diatur secara otomatis oleh pemilik akun website BRO138 apabila menang maka deposit akan bertambah secara otomatis sedangkan apabila kalah maka saldo berkurang secara otomatis, kemudian dari melakukan melakukan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan sisa uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib di warung kopi Gembong Gg IV Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Semampir;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MOCH ARIFIN BIN MOCH RENI (ALM) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam rumah Jl. Gembong Gg IV No. 30, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib, Terdakwa bertemu dengan Saksi ELVIN AGUSTINUS bin MUHAMAD MUZAMIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) di depan rumah yang terletak di Jl. Gembong Gg IV No. 39-B, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ELVIN AGUSTINUS untuk bertaruh judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan, kemudian Saksi ELVIN AGUSTINUS melakukan deposit ke admin website judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dan melakukan pembayaran melalui transfer Rekening Bank BCA an. M AKBAR MAULANA Nomor Rekening 71402513 yang kemudian dikirim ke Payment otomatis ke akun BRO138. Setelah memasang deposit, Terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp atau telepon kepada Saksi ELVIN AGUSTINUS untuk menanyakan menang atau kalahnya permainan judi online yang dimainkan oleh Saksi ELVIN AGUSTINUS. Dalam permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dikatakan menang apabila pilihan/club bola yang dipasang untuk bertaruh menang atau dengan cara menebak skor pertandingan bola tersebut, sementara untuk sistem pembayaran keuntungan diatur secara otomatis oleh pemilik akun website BRO138 apabila menang maka deposit akan bertambah secara otomatis sedangkan apabila kalah maka saldo berkurang secara otomatis, kemudian dari melakukan melakukan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA tersebut Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan sisa uang sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib di warung kopi Gembong Gg IV Surabaya Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Sektor Semampir;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SBOBET – JUDI BOLA dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya