Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2661/Pid.B/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH ANTONNY Bin ABDUL TOYIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2661/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6641/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONNY Bin ABDUL TOYIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa ANTONNY BIN ABDUL TOYIB pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.54 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tempurejo No.35 Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu,00 saksi JEFFREY CHRISTIAN keluar dari Perumahan Mulyosari BPD menggunakan Sepeda Motor dengan tujuan membeli peralatan medis dan menyalip terdakwa yang juga menggunakan Sepeda Motor dan memaki saksi JEFFREY CHRISTIAN sehingga saksi JEFFREY CHRISTIAN tersinggung dan berhenti sambil bertanya kepada terdakwa dengan kata kata “salah saya apa dan ada yang saya rugikan ta” dan kemudian terjadi debat argument / cekcok dan juga saling dorong sehingga terdakwa emosi dan kemudian melakukan pemukulan terhadap saksi JEFFREY CHRISTIAN dengan menggunakan tangan dan mengenai dada sebelah kiri dan kemudian menampar helm dan memukul dengan menggunakan tangan mengenai leher  saksi JEFFREY CHRISTIAN sehingga dilerai oleh warga setempat, akan tetap antara terdakwa dengan saksi JEFFREY CHRISTIAN masih saling emosi dan cekcok mulut dan terdakwa menampar muka saksi JEFFREY CHRISTIAN sebanya 2x dan kemudian terdakwa sempat mengeluarkan rantai Sepeda Motor dari jok Sepeda Motor yang terdakwa pakai dan kemudian rantai tersebut sempat dililitkan di tangan terdakwa dan kemudian digunakan untuk memukul saksi JEFFREY CHRISTIAN dan mengenai pelipis  mata saksi JEFFREY CHRISTIAN sehingga saksi JEFFREY CHRISTIAN terjatuh dan kemudian terjadi pergulatan antara terdakwa dengan saksi JEFFREY CHRISTIAN dan kemudian berhasil di lerai oleh warga dan kemudian dari kejadian tersebut, saksi JEFFREY CHRISTIAN melaporkan ke pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbuatan terdakwa, saksi JEFFREY CHRISTIAN mengalami luka sesuai Visum Et Repertum Pro Justisia No RM :0000267346 tanggal 30 Maret 2025 UNIVERSITAS AIRLANGGA RUMAH SAKIT yang di tandatangani oleh dr. Rahmania Kemala Dewi, Sp.F dengan Kesimpulan sebagai berikut :

 

  • Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka lecet pada pelipis kanan, mata kanan, dagu, perut, anggota gerak atas kanan dan kiri, serta anggota gerak bawah kanan dan kiri
  2. Luka memar pada pelipis kanan, mata kananm perut, anggota gerak atas kakan dan kiri, serta anggota gerak bawah kanan dan kiri
  3. Pembengkakan pada pelipis kanan, mata kanan, perut, dan anggota gerak bawah kanan dan kiri

 

  • Luka tersebut diatas merupakan kualifikasi luka sedang yang dapat menghambat tugas jabatan dan pekerjaan sehari hari ubtuk sementara waktu sekitar dua minggu hingga tiga minggu bila tidak ada komplikasi

 

 

 

 

 

  • Korban telah mendapatkan perawatan luka darurat di Instalasi Gawat Darurat, korban juga disarankan ubtuk istirahat dari tugas jabatan dan pekerjaan sehari hari sementara waktu serta control teratur di poli bedah fasilitas kesehatan terdekat untuk rawat luka dan bila ada keluhan lanjutan

     

.

     

      -----Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya