Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
------- Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada awalnya Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK memesan Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin kepada Sdr. ADAM ACE (DPO) dengan harga total € 1000 (seribu euro) dan jika di rupiahkan sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Terdakwa melakukan pembayaran dengan transfer melalui Kripto Bit Coin kepada Sdr. ADAM ACE (DPO) dan pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK menerima kiriman Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin tersebut dari Sdr. ADAM ACE (DPO).
- Bahwa pada hari hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
- 5 (lima) bungkus kertas putih berisi serbuk warna putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) bungkus pasltik yang berisis serbuk warna coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic paket;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) Handphone Iphone 14 awrna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dengan nomor
= 16024/2025/NNF,- s/d 16028/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Kokain terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 16029/2025/NNF,- s/d 16030/2025/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Dismethyltryptamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 31 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK pada hari hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram . Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas, saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
- 5 (lima) bungkus kertas putih berisi serbuk warna putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) bungkus pasltik yang berisis serbuk warna coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic paket;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) Handphone Iphone 14 awrna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dengan nomor
- = 16024/2025/NNF,- s/d 16028/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Kokain terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- = 16029/2025/NNF,- s/d 16030/2025/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Dismethyltryptamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 31 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK pada hari hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas, saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
- 5 (lima) bungkus kertas putih berisi serbuk warna putih (Kokain) dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) bungkus pasltik yang berisis serbuk warna coklat (Dismethyltryptamine) dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic paket;
- 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) Handphone Iphone 14 awrna hitam;
- Bahwa terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK mengkonsumsi Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin sekitar 2 bulan yang lalu di Vechtstaat 18 2515 SR Den Haag Belanda serta terdakwa mengkonsumsi dengan cara ditaruh ditangan kemudian dihirup dan setelah mengkonsumsi tersebut merasakan badan terasa enteng, nyeri menjadi reda dan tujuan terdakwa membeli Kokain dan Dismethyltryptamine serta Ketamin untuk pengobatan diri sendiri karena pernah jatuh dari tangga sampai gegar otak jadi tujuannya untuk menghilangkan rasa nyeri.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Nomor : SKD/087.20/VI/2025/SI Dokkes atas nama KITTY VAN RIEMSDIJK dengan HARIl Pemeriksaan Screening Test Urine Negatif.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dengan nomor
= 16024/2025/NNF,- s/d 16028/2025/NNF,- : berupa 5 (lima) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 4,699 (empat koma enam ratus Sembilan puluh sembilan) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Kokain terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 16029/2025/NNF,- s/d 16030/2025/NNF,- : berupa 2 (dua) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 0,863 (nol koma delapan ratus enam puluh tiga) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Dismethyltryptamine terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 31 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomenedasi Assesmen Terpadu pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 Nomor : R/1639/VIII/KA/PB.06.01/2025/BNNK atas nama KITTY VAN RIEMSDIJK
- Dari HARIl Asesmen menyimpulkan Seorang Penyalaguna Narkotika jenis Kokain dan Dismethyltryptamine kategori sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Sehingga perlu dilakukan Proses hokum dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa perbuatan terdakwa Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
------------Bahwa KITTY VAN RIEMSDIJK pada hari hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, kHARIat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kHARIat/ kemanfaatan, dan mutu dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kHARIat/kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas, saksi RICO PRAMANA KUSUMA, SH. dan saksi HARI SANTOSO yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Ketamin yang dilakukan oleh Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dilakukan penggeledahan terhapda terdakwa ditemukan :
-
- 20 (dua puluh) bungkus plastic yang berisi serbuk warna putih (Ketamin) dengan berat total Netto ± 19,333 (Sembilan belas koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram.
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05627/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK dengan nomor
- = 16004/2025/NNF,- s/d 16023/2025/NNF,- : berupa 20 (dua puluh) kantong plastic berisi serbuk warna putih dengan berat total Netto ± 19,333 (Sembilan belas koma tiga ratus tiga puluh tiga) gram adalah benar serbuk dengan bahan aktif Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi sususan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut padahal terdakwa bukan apoteker atau tenaga tehnik farmasi.dan terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |