Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.MENANG ARYO TORI bin SUNARTO
2.PUTRA ALI ANDREANSYAH bin MUHAMMAD ALI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 880/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENANG ARYO TORI bin SUNARTO[Penahanan]
2PUTRA ALI ANDREANSYAH bin MUHAMMAD ALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 630/M.5.10/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.    Nama lengkap                :   MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   26 Tahun / 16 Juli 1999

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Gadel Sari Praja 2 / 44 RT / RW 01 / 06 Kel / Ds. Karang Poh Kec. Tandes Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMK (tamat)

 

II.   Nama lengkap                :   PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm)

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   24 Tahun / 04 April 2001

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Dsn. Pancordao RT/RW 00/00 Kel/Ds. Aik Dareq Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah atau Kost Jl. Bumi Indah No. 39 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya 

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMA (Tamat)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d 07 Februari 2026;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa ia terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO bersama-sama dengan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa  tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-samadan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA VARIO, Nopol : L-6817-ACM, warna hitam, tahun 2025 atas nama RAIHAN RIZQURRAHMAN Alamat Royal Park Regency Kav. 22 No. 68 RT/RW 005/001 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya milik saksi YAHYA AYYASY dengan cara : awalnya terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO berangkat dari rumah di gadel Sari Praja 2 / 44 Surabaya dengan dijemput oleh terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol : L-4651-WJ, warna merah hitam, tahun 2021 milik terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) sekitar pukul 23.00 Wib dengan niat secara bersama-sama untuk melakukan pencurian sepeda motor yang sebelumnya sudah direncanakan para terdakwa lewat handphone (pesan WA), lalu para terdakwa berputar-putar dan berhenti di sebuah warkop daerah Keputih Surabaya dan sekitar pukul 01.00 Wib berangkat lagi untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib sesampainya di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya para terdakwa berhenti, lalu terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO turun dan merusak kunci stir/stang sepeda motor Honda Vario, warna hitam, dengan Nopol : L-6817-ACM yang terparkir di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya tersebut, karena sepeda motor tersebut terkunci stir, sedangkan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengambil hasil curian yang sudah terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO rusak kunci stangnya, lalu terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO mendorongnya dari belakang, setelah itu para terdakwa pergi dari lokasi dan sesampainya di Jl. Raya Kaliwaron Surabaya (depan Alfamart Kaliwaron) tiba-tiba para terdakwa dihentikan oleh beberapa petugas pakaian preman dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang bukti hasil pencurian yang telah dilakukan para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi YAHYA AYYASY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Surabaya, 06 Februari 2026

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

          R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                  JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 630/M.5.10/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.    Nama lengkap                :   MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   26 Tahun / 16 Juli 1999

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Gadel Sari Praja 2 / 44 RT / RW 01 / 06 Kel / Ds. Karang Poh Kec. Tandes Kota Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMK (tamat)

 

II.   Nama lengkap                :   PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm)

Tempat lahir                  :   Surabaya

Umur/tanggal lahir         :   24 Tahun / 04 April 2001

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

Tempat tinggal             :   Dsn. Pancordao RT/RW 00/00 Kel/Ds. Aik Dareq Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah atau Kost Jl. Bumi Indah No. 39 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya 

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMA (Tamat)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d 07 Februari 2026;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa ia terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO bersama-sama dengan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa  tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-samadan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA VARIO, Nopol : L-6817-ACM, warna hitam, tahun 2025 atas nama RAIHAN RIZQURRAHMAN Alamat Royal Park Regency Kav. 22 No. 68 RT/RW 005/001 Kel. Medokan Ayu Kec. Rungkut Surabaya milik saksi YAHYA AYYASY dengan cara : awalnya terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO berangkat dari rumah di gadel Sari Praja 2 / 44 Surabaya dengan dijemput oleh terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol : L-4651-WJ, warna merah hitam, tahun 2021 milik terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) sekitar pukul 23.00 Wib dengan niat secara bersama-sama untuk melakukan pencurian sepeda motor yang sebelumnya sudah direncanakan para terdakwa lewat handphone (pesan WA), lalu para terdakwa berputar-putar dan berhenti di sebuah warkop daerah Keputih Surabaya dan sekitar pukul 01.00 Wib berangkat lagi untuk mencari sasaran, kemudian sekitar pukul 01.30 Wib sesampainya di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya para terdakwa berhenti, lalu terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO turun dan merusak kunci stir/stang sepeda motor Honda Vario, warna hitam, dengan Nopol : L-6817-ACM yang terparkir di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya tersebut, karena sepeda motor tersebut terkunci stir, sedangkan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengambil hasil curian yang sudah terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO rusak kunci stangnya, lalu terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO mendorongnya dari belakang, setelah itu para terdakwa pergi dari lokasi dan sesampainya di Jl. Raya Kaliwaron Surabaya (depan Alfamart Kaliwaron) tiba-tiba para terdakwa dihentikan oleh beberapa petugas pakaian preman dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang bukti hasil pencurian yang telah dilakukan para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi YAHYA AYYASY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Surabaya, 06 Februari 2026

      PENUNTUT UMUM

 

 

 

          R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                  JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001

Pihak Dipublikasikan Ya