Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT SEMBILAN BARA ENERGI 1.CV AYU WULAN LESTARI
2.DIDIK SUPOMO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SEMBILAN BARA ENERGI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sujiono, S.H,.M.H.PT SEMBILAN BARA ENERGI
Termohon
NoNama
1CV AYU WULAN LESTARI
2DIDIK SUPOMO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;
  4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
  5. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
  • WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-178.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, yang beralamat kantor di Puri Gununganyar Regency Blok B16, Surabaya.

 

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;

7. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;

8. Menghukum TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak