Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah melanggar hukum.
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya (DISNAKER Kota Surabaya) Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya, Tertanggal Surabaya, 29 Juli 2025 Bernomor : 500.15.15.2/6647/436.7.7/2025 adalah tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang pengganti hak sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah).
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pengganti hak Penggugat sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu mulai bulan Mei 2025 – Agustus 2025 (selama proses bipartite, proses tripartite dan proses persidangan) 4 x Rp. 13.500.000,- = Rp. 54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.115.000,- (Seratus lima belas juta seratus lima belas ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Tergugat melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 184 ayat 1 dan ayat 2
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|