Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan saksi Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa, Nokep : 004/KC-IX/SDM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam kurun waktu antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuno , Jl. Kalibutuh No 41 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku perantara (calo) pinjaman bersama-sama dengan Saksi Hj. Rina Utari, S.E, M.M.., selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Kusuma Bangsa, Nokep : 004/KC-IX/SDM/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 (dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam kurun waktu antara bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuno, Jl. Kalibutuh No 41 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |