- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya tanpa terkecuali ;-----------------------
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 500.15.15.2/779/424.078/2024 tertanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ; ---------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT agar segera membuat surat panggilan Kerja secara tertulis dan Patut kepada masing- masing PARA PENGGUGAT sebanyak 25 Orang dan segera di Pekerjakan Kembali pada pekerjaan dan/atau jabatan ( Bagian / divisi masing- masing) seperti semula serta membayarkan UPAH beserta Hak – Hak lannya yang selama ini tidak pernah di bayarkan , terhitung mulai sejak Bulan Februari 2024 sampai dengan bulan September 2024 terhitung 8 (delapan) Bulan, dan/atau sampai dengan adanya putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum Tetap.(“in kracht van gewijsde”)
Sebagaimana ketentuan : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja pada : -----------------
Pasal 157A
- Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Perhitungan rincian nominal Upah kepada masing – masing PARA PENGGUGAT di tuangkan di dalam lampiran tabel dengan Pembuktian surat dalam gugatan a quo ini ;--------------------------------
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera memenuhi kewajiban membayar premi/iuran program Jaminan Sosial Tenaga kerja melalui : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sekiranya sejak bulan Februari s/d September 2024 terhitung 8 (delapan) bulan yang mana telah dengan sengaja MENONAKTIFKAN dan MENGHENTIKAN atau tidak bersedia membayar kewajiban, kepada masing- masing PARA PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan : ‘’ Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ’’
Dengan ketentuan dan rumus Bagi Pekerja Penerima Upah (5,7 % perbulan dari upah yang di laporkan dengan ketentuan 2% dari Upah Pekerja dan 3,7 % dari Perusahaan
Dengan perhitungan berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Upah UMK Tahun 2024 : Rp 4.635.133;
- Jaminan Kecelakaan : 1,74 % dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 80.651,-
- Jaminan Hari Tua : 3,70% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 171.499,-
- Jaminan Kematian : 0,30% dari Rp. Rp 4.635.133; = Rp. 13.905,-
- Jaminan P Kesehatan : 5% dari Rp Rp 4.635.133; = Rp. 231.756,- (+)
Jumlah Premi BPJS TK & Kesehatan sebulan = Rp. 497.811,-
Mulai Periode bulan Februari 2024 s/d September 2024 terhitung 8 ( delapan ) bulan Tidak terbayarkan kepada masing – masing PARA PENGGUGAT adalah :
- sebesar : Rp. 497.811,- X 8 Bulan = Rp 3.982.488,-
(Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan
rupiah )
- Dengan rincian total PARA PENGGUGAT SAHBIRIN LIKU DKK dengan jumlah sebanyak 25 Pekerja ( Dua Puluh Lima ) Orang adalah : ---------------------------------------------------------
sebesar : Rp. Rp 3.982.488 ,- X 25 Pekerja = Rp 99.562.200,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah )
- Menghukum TERGUGAT agar segera memenuhi kewajiban berupa membayar Tunjangan hari raya Keagamaan (Raya Idul Fitri ) Tahun 2024 kepada Masing- Masing PARA PENGGUGAT sebesar 1 (satu) bulan Upah Penuh sebagaimana ketentuan yaitu :----------------------------------------
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan
- Peraturan pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada :
Pasal 9
- Tunjangan Hari raya Keagamaan wajib di berikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh.
- Tunjangan hari raya Keagamaan wajib di bayar paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenaii tunjangan hari raya Keagamaan dan tata cara pembayaran di atur dengan Keputusan Menteri.
Perhitungan rincian nominal Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)kepada masing – masing PARA PENGGUGATSAHBIRIN LIKU DKK sebanyak 25 ( Dua Puluh Lima ) Orang di tuangkan di dalam tabel yang tidak terpisahkan dengan pembuktian surat gugatan a quo ini ;--------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan denda 50 % dan bunga 2% perbulan atas keterlambatan TERGUGAT untuk membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 sebesar 1 (satu) bulan Upah NORMATIF tahun 2024 serta ditambah dengan UPAH beserta Hak Lainnya PARA PENGGUGAT yang selama ini tidak terbayarkan oleh TERGUGAT;-------------------
- Menghukum TERGUGAT jika memang Faktanya sudah tidak menghendaki dan ingin mengakhiri Hubungan industrial kepada masing – masing PARA PENGGUGAT , maka memerintahkan TERGUGAT agar melaksanakan pada ketentuan : -------------------------------------------------------------
- Peraturan Pemerintah Nomr 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan pemutusan Hubungan Kerja telah mengatur sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bab V
Pemutusan Hubungan Kerja
Bagian kedua
Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 44
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas :
- uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
- dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Di dasarkan ketentuan tersebut Masing – masing PARA PENGGUGAT berhak menerima berupa:
- Uang Pesangon 1 (satu ) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (1), dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 Ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomr 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan pemutusan Hubungan Kerja .
- Menyatakan tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK terhadap PARA PENGGUGAT adalah bertentangan dengan : -
‘’ Undang- Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan beserta Undang- Undang RI Nomor: 11 Tahun 2020 Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya , Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Maka di nyatakan : ---------------------------------------------------------------------------------
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK
‘’ TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ‘’
- Menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada TERGUGAT untuk membayar HAK UPAH dan/ataupun HAK- HAK LAINNYA yang didasarkan pada Normatif Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku yang biasa diterima PARA PENGGUGAT ;-------------------
- Bahwa agar supaya gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia nantinya, mengingat adanya kekhawatiran TERGUGAT akan mengalihkan / memindah tangankan dan/atau menjual barang-barang (harta) asset yang melekat miliknya TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk itu PENGGUGAT ,mohon sudikiranya kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap asset / tanah / bangunan (harta bergerak maupun yang tidak bergerak ) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap atas nama : -----------------------------------------------------------------------------
Nama Perusahaan : PT. TIRTAMAS LESTARI
Alamat Perusahaan : Jl. Raya Sumberringin No. 67 SumberSuko desa
SumberSuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap PARA PENGGUGAT Sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi Putusan in casu perkara ini.;------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam in casu perkara ini.
|