Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2026/PN Sby WALUYO ELYSA EUGINA HAGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOCKY LEON AGUSTA, S.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1ELYSA EUGINA HAGIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat (Ahli Warisnya) sebagai pemilik yang sah sebidang tanah terletak di Jalan Pandigiling lingkungan Darmo I nomor 125, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur berdasarkan Surat ukur nomor: 193/10/05-12-1929 kepemilikan tanah nomor: 1266 dengan ukuran luas ± 48.670 m2. Dari pemisahan verponding persil normor 1352, Surat kepemilikan hak atas tanah nomor: 593/766/13-02-1931, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : Jalan Pandigiling Lingkunggan Darmo I
  • Sebelah Timur       : Jalan Trobosan
  • Sebelah Selatan     : Jalan dan Saluran Air
  • Sebelah Barat        : Kepemilikan Tanah Nomor 6956 dan tanah hak dari

  VerpondingPersil Nomor 1352

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai tanah objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa yakni sebidang tanah terletak di Jalan Pandigiling lingkungan Darmo I nomor 125, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur berdasarkan Surat ukur nomor: 193/10/05-12-1929 kepemilikan tanah nomor: 1266 dengan ukuran luas ± 48.670 m2. Dari pemisahan verponding persil normor 1352, Surat kepemilikan hak atas tanah nomor: 593/766/13-02-1931. Selanjutnya disebut objek sengketa (Batable Ground) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara       : Jalan Pandigiling Lingkunggan Darmo I
  • Sebelah Timur       : Jalan Trobosan
  • Sebelah Selatan     : Jalan dan Saluran Air
  • Sebelah Barat        : Kepemilikan Tanah Nomor 6956 dan tanah hak dari

  VerpondingPersil Nomor 1352

dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa imbalan apapun juga dalam keadaan kosong dan baik, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat selama tanah objek sengketa tersebut dikuasai Tergugat, terhitung berdasar tanah objek sengketa yang dikuasai Tergugat tersebut berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor 964 seluas 198 m2, dengan taksiran harga sekarang Rp. 5.000.000,- per meter persegi = 198 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 990.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan menyerahkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum Tergugat, atau siapapun yang kemudian mendapatkan hak daripadanya secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatan Tergugat, atau ia/mereka yang menerima hak daripadanya, secara tanggung renteng tidak memenuhi/melaksanakan isi putusan Pengadilan sampai dengan Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan menyerahkannya secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu serta merta (uit voerbaar bij vorrad), walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi dan maupun Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak