Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia Ong Agus Suradji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ong Agus Suradji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.308.314,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp. 181.254.959,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.   30.053.355,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 211.308.314,-

( Dua Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 6040 kelurahan gading, kecamatan tambaksari, kota surabaya atas nama  ONGMINASLAMET ditulis juga ONG, MINA SLAMET disebut juga MINA SLAMET yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek SHM no 6040 kelurahan gading, kecamatan tambaksari, kota surabaya atas nama  ONGMINASLAMET ditulis juga ONG, MINA SLAMET disebut juga MINA SLAMET
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak