Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1300/Pdt.G/2024/PN Sby Tan Hendra tanujaya 1.Tan Linda Tanujaya
2.Andreas Guna Wijaya
3.Amelia Guna Wijaya
4.Albert Guna Wijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1300/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Hendra tanujaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ANTHON S.HTan Hendra tanujaya
Tergugat
NoNama
1Tan Linda Tanujaya
2Andreas Guna Wijaya
3Amelia Guna Wijaya
4Albert Guna Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 26.750.363.144,- (Dua Puluh Enam Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) secara Tanggug Renteng;
  4. Menghukum Para Tergugat Untuk menyerahkan seluruh aset yang dimiliki para Tergugat berupa Forklip, Crane,  truk, excavator dll atas nama P.T. Bintang Alam Sentosa, Property Tergugat II yang ada di Indonesia, Property yang di luar negeri, villa bukit Trawas Blok B 701 atas Nama Tergugat II, rumah milik Tergugat III yang berada di graha Natura A - 6 serta property lainnya atas nama Tergugat III baik dalam negeri maupun luar negeri serta kantor perak timur 124 milik Tergugat III ,Kantor perak timur 128, garasi perak timur 126, garasi perak timur 112, Mobil pribadi yang dimiliki Tergugat IV serta property  yang ada atas nama Tergugat IV seketika setelah Putusan di bacakan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak