Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1229/Pid.Sus/2025/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH SLAMET RIYADI Alias AMBON Bin YAKUB AL NGALIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1229/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2942/M.5.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI Alias AMBON Bin YAKUB AL NGALIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa SLAMET RIYADI Als AMBON BIN YAKUB AL NGALIMIN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di pinggir rel Kereta Api Jalan Tembok Dukuh Gg.5 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto + 0,883 (nol koma delapan delapan tiga) gram dari DENI (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian yang sebelumnya Petugas Kepolisian mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Narkotika Gologan I jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib di pinggir rel Kereta Api Jalan Tembok Dukuh Gg.5 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam saku celana terdakwa pakai berupa 1 (satu) bungkus rokok CHIEF yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto + 0,883 (nol koma delapan delapan tiga) gram dan 1 (satu) buah HP merk Vivo digenggaman tangan terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari DENI (DPO) dengan cara di membeli dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengakui perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02997/NNF/2025 tanggal 10 April 2025, barang bukti ;
  • 07035/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,883 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

A T A U

 

 

 

Kedua :

Bahwa terdakwa SLAMET RIYADI Als AMBON BIN YAKUB AL NGALIMIN pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2025 bertempat di pinggir rel Kereta Api Jalan Tembok Dukuh Gg.5 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, penyalahguna narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai Narkotika Gologan I jenis sabu terhadap terdakwa, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan mengenai Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjuynya Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib di pinggir rel Kereta Api Jalan Tembok Dukuh Gg.5 Kel.Tembok Dukuh Kec.Bubutan Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam saku celana terdakwa pakai berupa 1 (satu) bungkus rokok CHIEF yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto + 0,883 (nol koma delapan delapan tiga) gram dan 1 (satu) buah HP merk Vivo digenggaman tangan terdakwa dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dari DENI (DPO) dengan tujuan untuk dikomsumsi sendiri dan pada saat Petugas Kepolisian melakukan tes urine terhadap terdakwa, dari hasil tes urine tersebut Positif (+)dan juga terdakwa mengakui atas perbuatannya :
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin penyalahguna narkotika golongan 1 (satu) bagi diri sendiri dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 02997/NNF/2025 tanggal 10 April 2025 tanggal 10 April 2025, barang bukti ;
  • 07035/2025/NNF ; Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,883 gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya